Komisi III DPRD Sumsel Pertanyakan Aset Pemprov Rp9,4 Milyar

News

Palembang, LamanQu.id – Komisi III DPRD Sumsel mempertanyakan tindaklanjut LHP BPK RI terkait laporan keuangan aset tetap dan mesin milik Pemprov Sumsel senilai Rp9,405 milyar.

Hal ini disampaikan juru bicara Komisi III DPRD Sumsel, Andhie Dhinaldie saat rapat paripurna XIV dengan agenda penyampaian pendapatan akhir Komisi-Komisi terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumsel TA 2019, Senin (27/7/2020).

“Kami minta agar segera ditelusuri keberadaannya. Jika masih bisa diselamatkan dan dimanfaatkan serta meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak mempergunakannya selama ini,” pinta Andhie dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati,SH,MH yang dihadiri Gubernur Sumsel, H Herman Deru dan Wagub.

Dia menuturkan, apabila ternyata aset tersebut tidak ditemukan untuk dapat dihapuskan dari daftar aset daerah. Maka penghapusan tersebut haruslah mengacu pada aturan yang berlaku agar di kemudian hari tidak terus membebani dan menjadi potensi kerugian bagi daerah.

Sementara itu, pendapat akhir Komisi 1 yang dibacakan juru bicaranya, Lia Anggraini,SH berharap Pemprov Sumsel untuk serius hasil temuan dan rekomendasi BPK RI. Diantaranya terkait masalah pemeliharaan aset bergerak dan tak bergerak yang harus dikoordinasikan antara instansi terkait.

Hal lain, Komisi yang membidangi masalah ekonomi pertanian ini juga menyoroti soal penyaluran bantuan sosial (bansos). Yang di lapangan seringkali tidak sinkron duplikasi dan ketidaksesuaian antara proyeksi dengan penerima bantuan.

“Disamping itu sampai saat ini masih banyak diantara OPD di lingkungan Pemprov Sumsel yang belum dapat memenuhi standar alokasi minimum jabatan. Salah satunya diakibatkan belum adanya koordinasi dan perencanaan terkait assement bagi ASN yang mengakibatkan masih banyak jabatan yang belum terisi,” kata juru bicara Komisi II Abusari Burhan,SH,M.Si.

Dia menekankan kepada Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan untuk segera melaksanakan rapat koordinasi dengan perusahaan pemilik lahan perkebunan untuk mengantisipasi sekaligus mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dan dari kelima komisi DPRD Sumsel yang menyampaikan pendapat akhirnya kesemuanya dapat menerima dan memaklumi raperda APBD Provinsi Sumsel TA 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi perda.

Dan usai penyampaian pendapat akhir komisi ini dilanjutkam penandatangan kesepakatan bersama pengesahan raperda APBD Sumsel TA 2019 menjadi perda yang ditandangani Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati.

“Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Sumsel sehingga pembahasan raperda pertangungjawaban APBD Sumsel tahun 2019 ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatis untuk kemajuan Sumsel ke depan,” tandas Herman Deru. (Yanti)