DPRD MUBA Evaluasi Kinerja TSP MUBA

News, Sumsel
Bantuan Dana CSR , Corporate Social Responsibility , CSR Kabupaten Muba , Rapat Dengar Pendapat Komisi , Sekretariat Forum CSR , Tanggung Jawab Sosial

Muba, LamanQu.id – telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD bersama Mitra Kerja tentang Evaluasi Kinerja Forum Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kabupaten Muba pada hari Selasa (21/07/2020) di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Muba dipimpin Ketua Komisi III DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Koordinator Komisi III DPRD Irwin Zulyani, SH, Anggota Komisi III DPRD Damsih SH, Feri Yusmadi SE, Ziadatulher SH MH dan Kepala BAPPEDA Muba.

Rapat bertujuan guna untuk mengetahui Kinerja Perusahaan di Kabupaten Muba Yang menyampaikan Laporan Kegiatan CD-CSR Perusahaan.

Berikut Perusahaan yang telah menyampaikan Laporan kegiatan bantuan CD-CSR ke Sekretariat Forum CSR TA 2020 :

  1. Conocophillips (Grissik) Ltd
  2. Pertamina Asset 1 Ramba
  3. Pertamina Ep Asset 2 Pendopo
  4. PT. Hamita Utama Karsa
  5. PT. Hindoli
  6. PT. Wana Potensi Guna
  7. PT. Kirana Musi Persada
  8. PT. Pinang Witnas Sejati
  9. PT. Pinago Utama, TBK
  10. PT. Inti Agro Makmur
  11. PT. Berkat Sawit Sejati
  12. PT. Bina Karya Eramandiri

Total bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2020 dibidang Migas sebesar Rp. 1.202.282.500 sedangkan Total bantuan dana CSR Tahun 2020 di bidang perkebunan sebesar Rp. 2.606.608.359.

Terdapat beberapa Perusahaan yang menyampaikan laporan tetapi tidak mencantumkan Nominal Bantuan kepada Sekretariat Forum CSR TA 2020, setiap perusahan harus ada rugi/laba.

Diharapkan Forum CSR Kabupaten Muba harus dimanfaatkan dan dioptimalkan untuk mengkoordinir bantuan CSR dari perusahaan di Kabupaten Muba.

Akan mereview Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan Review pembentukan kepengurusan forum tanggung jawab sosial perusahaan. (Ril/Fr)