BNNP Sumsel Gagalkan 4,6 Kg Sabu dan 7.000 Butir Ekstasi

Hukum

Palembang, LamanQu.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel berhasil mengungkap dua jaringan nasional yang memiliki jaringan internasional. Barang buktinya adalah narkoba jenis sabu 4.600 gram dan pil ekstasi sebanyak 7.000 butir.

Dari pengerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yaitu
tersangka M Nur bin Rajab (32). Tersangka Irwandy alias Wandi (36) dan Junaidi (33).

“Kita berhasil mengungkap dua jaringan nasional antar Provinsi ini ata infromasi dari mayarakat. Dimana dua kasus tersebut memiliki hubungan dengan jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan Kepala BNNP Sumsel, Senin (20/07/2020).

Dia menjelaskan, untuk jaringan nasional ini, diketahui barang haram tersebut sabu dan pil ekstasi berasal dari Malaysia, di bawa tersangka M Nur bin Rajab (32), warga Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau Indonesia.

Rencananya sabu dan pil ekstasi yang masuk ke Indonesia dari Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau ke Palembang Sumatera Selatan, mengunakan transportasi darat mengunakan Bus ATS, Kamis (16/07/2020)

Dia menuturkan, tersangka M Nur diamankan bersama barang bukti saat Bus ATS istirahat di sebuah rumah makan RM Musi Indah. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 4.000 gram yang dikemas dalam kemasan plastik susu bubuk milo. Sedangkan pil ekstasi 7.000 butir warna hijau muda yang tersimpan dalam sebuah tas ransel hitam.

“Setiap bus yang melintas kita periksa, ketika Bus ATS melintas ditanya siapa yang naik dari Jambi, ditunjuklah si Nur, dilihatlah tas di bawa di cek didapati lah benda ini sabu yang di bungkus kemasan milo, ini jaringan internasional jika di lihat pada pil ekstasi untuk kadar Amitaminnya hampir 99{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} kualitasnya tinggi,” bebernya.

Jhon Turman Panjaitan mengungkapkan, untuk mengungkap jaringan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penerima narkoba. “Begitu dilakukan penangkapan, ada orang yang memesannya di Palembang, di salah satu gang di Tangga Buntung, tapi dia (pemesan-red) tidak menemui dan ini masih lidik dan DPO kita,” urainya.

Dia mengungkapkan, hanya selang dua hari, petugas kembali berhasil mengagalkan pengiriman narkotika dari jaringan lintas Provinsi. Dua tersangka Irwandy alias Wandi (36) dan Junaidi (33) keduanya warga Aceh, bertugas mengantar pesanan narkoba ke Kabupaten Pali Sumsel. Mengunakan transportasi darat yaitu menumpangi sebuah truk Nopol BL 8560 PZ.

Saat informasi pengiriman narkoba masuk ke jajaran tim pemberantas BNNP Sumsel, petugas langsung melakukan penyidikan memeriksa setiap kendaraan yang mencurigakan.

Saat mobil truk yang ditumpangi kedua tersangka berhenti di RM Pagi Sore di Babat Supat Muba, dan truk kembali melakukan pengisian BBM di SPBU petugas langsung melakukan pengerebekan. Dan didapati satu paket sabu dengan berat brutob 600 gram dilakban hitam tersimpan di saringan udara mobil truk.

“Kita mendapat informasi jika akan ada barang masuk dari Aceh, di bawa oleh I dan J dengan naik truk, waktu di periksa kita menemukan sabu di dalam saringan udara kab mobil truk,”terangnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika ke dua tersangka Irwandy dengan tersangka Junaidi, merupakan pemain baru yang bertugas melakukan survei rute akses masuk narkoba.

“Kedua tersangka ini bawa sabu dari Banda Aceh ini sebagai Survei mungkin, rencananya akan diedakan di Pali,” katanya.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya. (Yanti)