3323 Calon Jamaah Haji Palembang Tidak Bisa Berangkat

News

Palembang, lamanqu.id – Sebanyak 3323 calon jamaah haji kota Palembang yang sudah terdaftar di Departemen Agama (Depag) Palembang untuk tahun di 2020 ini terpaksa menunggu satu tahun lagi keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.

Hal ini di ungkapkan Deni
Priansyah, S.Ag. MPdi Kepala Departemen Agama (Depag) kota Palembang, saat ditemui di ruang kerja nya. Selasa (2/6/2020)
” Hari ini Menteri Agama Fahcrul Razi telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Keputusan ini sudah melalui kajian mendalam,” jelasnya.

Lanjut Deni, Jamaah haji pada tahun ini dipastikan tidak ada yang berangkat, mengacu kepada Surat keputusan mentri Agama, karena kepastian dari pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum diterima, waktu yang sangat dekat dengan keberangkatan kloter pertama sehingga mentri agama mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan para calon jamaah Haji 1441 Hijriah.

” Rencana awal keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni nanti, itu artinya untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Sementara akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” katanya.

Deni menambahkan, pembatalan keberangkatan haji untuk tahun ini, tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

” Pembatalan keberangkatan Jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) termasuk juga untuk jamaah Kota Palembang,” ujarnya.

Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses.

” Jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M tanpa ada penambahan kuota. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), uang setoran ini pun bisa diminta kembali oleh calon jamaah haji,” jelasnya.(fan)