Polisi Cimahi Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Hipnotis

News

Cimahi, lamanqu.id – Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus hipnotis atau operandi gendam. “Modus operandi kelompok pelaku terdiri dari 3 orang yakni AB (48 tahun), NE 40 tahun) dan DE (40 tahun).

Pelaku mengincar korban saat akan masuk ke Bank, kemudian saat korban keluar dari bank, pelaku AB berpura-pura menanyakan alamat sebuah pesantren untuk menyumbang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Kemudian pelaku NE lewat dan mengaku mengetahui alamat pesantren tersebut dan mengajak korban serta pelaku AB untuk ikut bersama di dalam mobilnya yang sudah dikemudikan oleh pelaku DE

Selanjutnya kata Erlangga di dalam mobil pelaku AB mengaku berasal dari Singapura dan ingin menukar uang dolar menjadi rupiah, kemudian pelaku NE berpura-pura tertarik dan berpura-pura menukarkan dolar tersebut di bank yang membuat korban tetarik untutk juga menukarkan uang rupiah miliknya karena akan menguntungkan.

“Setelah berhasil mendapatkan seluruh uang tunai senilai Rp.120.000.000,- dan perhiasan korban senilai Rp. 8.000.000,- korban ditinggalkan oleh kelompok pelaku di minimarket saat mampir untuk membeli makanan dan minuman, para pelaku melakukan kejahatan sebanyak 11 kali di berbagai wilayah di Jawa Barat,” kata Erlangga.

Barang bukti sementara yaitu KTP Atas Nama Sdri. Ilah, kartu Identitas Sehat Atas Nama Ilah (korban), Kartu Identitas Sehat Atas Nama Sdr. Unus (korban), Kartus Askes Atas Nama Sdri. Ilah, Kartu Pasien RS Dustira Atas Nama Sdr. Unus, 1 Unit Kendaraan R4 Merk Suzuki Ertiga Warna Abu Metalic Nopol F 1681 TS (BB sarana), 1 Unit Kendaraan R4 Merk Toyota Avanza Warna Putih Nopol F 1475 Wr (BB Hasil kejahatan), 1 Buah kerudung Warna Merah, 1 (satu) Buah Kaos Perempuan Lengan Panjang Warna Hijau, 1 Buah Kaos Oblong Perempuan Bertuliskan MOHOSINO, 1 Buah Celana Jeans Warna Biru Muda, 1 Stel Baju tidur Perempuan Warna Hijau Tua, dan 1 buah Dompet Perempuan Warna Hijau.

Dia menjelaskan selama 2 bulan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam yang mengaku warga negara singapura di wilayah Jawa Barat. Kemudian dari hasil penelusuran juga penyelidikan, akhirnya tim Resmob berhasil mengamankan Tsk. NE dan kendaraan yang diduga dipakai saat kejadian, kemudian langsung dilakukan introgasi terhadap Tsk. NE dimana ia mengakui perbuatan yang lakukan saat kejadian beserta 2 (orang) rekan lainnya. Kemudian team melakukan pengembangan dimana berhasil mengamankan diduga seorang pelaku sebagai supir atas nama DE saat kejadian, tepat di belakang rumah NE. Kemudian team kembali berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya yang bernama AB di rumahnya di daerah Karang Tengah Kab. Cianjur.

Menurut Erlangga, atas pengembangan yang dilakukan ditemukan TKP lainnya, atas perbuatan tersangka dengan modus operandi yang sama yaitu di wilayah Cimahi berjumlah 6 TKP, Wilayah Sumedang 1 TKP, wilayah Garut 2 TKP, wilayah Tasikmalaya 1 TKP, dan wilayah Kabupaten Bandung 1 TKP.

Dengan rincian TKP BRI Cimahi, kerugian 128 juta, TKP Cisarua ( Depan Rumah Sakit Jiwa) kerugian uang 1 juta dan 4 gram emas, TKP Leuwigajah (Depan BRI Leuwigajah) kerugian uang 2 juta, TKP Cisarua (Depan Bri unit Cisarua) diambil uang 1 juta, TKP Dustira Cimahi (Depan Pura Sriwijaya) diambil uang 1.7 juta, TKP Pasar Cipatat uang 3 juta, TKP Sumedang, uang yang diambil 4,5 juta, Sukabumi, uang yang diambil 40 juta, Tasikmalaya, barang yang diambil uang 1 juta, Garut Limbangan, barang yang diambil emas palsu dan emas 7 gram dan di TKP Garut Pameumpeuk, uang yang diambil 1 juta.

“Total keseluruhan pelaku telah melakukan kejahatan dengan modus operandi yang sama sebanyak 11 (sebelas kali) TKP di berbagai wilayah di Polda Jawa Barat. Dan saat ini ketiga pelaku dibawa ke Polres Cimahi untuk diproses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHP”, tutup Erlangga. (Umr)