PDAM Tirta Musi Ringankan Tagihan Pelanggan

News

Palembang, lamanqu.id – PDAM Tirta Musi Palembang beri penjelasan terkait dengan stimulus yang diberikan kepada pelanggan akibat adanya dampak Pademic Covid -19.

Hal merupakan tindak lanjut adanya surat edaran dari Walikota Palembang Nomor
22/SE/V/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pemberian Insentif/Stimulus Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat di Kota Palembang.

Dari keterangan yang disampaikan melalui keterangan Persnya ,keringanan atau stimulus yang diberikan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi untuk tagihan Mei dan Juni 2020.

Ini berlaku bagi pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori Kelompok IA adalah hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu.

IB adalah tempat ibadah, pesantren, badan
sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu. IC adalah rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana, dan kelompok MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

Sedangkan untuk kategori MBR berjumlah 13.591 Pelanggan dengan total tagihan Rp.812.659.245. jadi total keseluruhan jumlah pelanggan yang diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening untuk bulan Mei dan Juni 2020 berjumlah 17.054 pelanggan dengan kubikasi sebanyak 473.361m3 dengan total tagihan Rp 1.121.328.505 per bulan sehingga untuk bulan Mei dan Juni 2020 ada dibebankan sebesar Rp. 2.242.657.010.

Demikian penjelasan yang diberikan PDAM Tirta Musi Palembang kepada pelanggan akibat dampak adanya global pandemi Corona Virus Disease(Covid-19). Diharapkan dengan adanya hal ini dapat menjaga dan memperkuat ekonomi
masyarakat terhadap dampak pandemi. (Rill/Widarman)