OKU Selatan Lawan Virus di Posko Gugus

Pendidikan

Muaradua, lamanqu.id – Upaya Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan untuk pencegahan penyebaran luasnya Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu dengan melakukan pencegahan dan sosialisasi serta mengambil kebijakan yang konkrit.

Wakil Bupati OKU Selatan Sholihein Abuasir SP disela-sela Musrengbang mengungkapkan, perihal Gugus tugas yang baru saja dibentuk Pemkab OKU Selatan.

Sambungnya,  Posko Gugus Covid-19 adalah langkah tepat guna antisipasi pencegahan. Ini diambil dapat meminimalisir virus Corona masuk wilayah kabupaten itu.

Sholihien Abuasir, SP juga menyampaikan surat edaran berupa pemberitahuan kepada dunia pendidikan dasar menengah Kabupaten OKU Selatan sebagai menindaklanjuti dari surat Edaran Kemendiknas, No.3 2020 tentang penanganan Covid-19.

Maka, Pemkab OKU Selatan mengumumkan dan membuat edaran dengan nomor surat, 005/366/sekret/disdik, OS/2020 yang ditujukan kepada masing masing kepala sekolah yang berada dibawah naungan Diknas Pemkab Oku Selatan, bahwa:

“Siswa PAUD, SD hingga SMP untuk tetap belajar di rumah mulai 19 Maret 2020 sampai 1 April 2020”, tulisnya.

“Kemudian peserta didik tetap belajar efektif melalui kelas jauh atau kelas maya ngerjakan tugas dengan bimbingan para gurunya melalui grup whatsapp dan melalui portal https://belajar.kemendinas.go.id’, lanjutnya.

Pada bagian lain di edaran ini diminta agar para kepala sekolah dan guru memastikan untuk para orang tua murid pastikan anak anak mengerjakan tugas tugas tepat waktu. Jalin komunikasi dengan para orang tua murid pastikan anak anak mengerjakan tugas tepat waktu.

“Yang sangat penting lagi para orang tua jangan gunakan waktu ini (belajar di rumah, red) untuk mengajak anak anak berpergian, rekreasi dan lain sebagainya”, tulisnya.

Pihak sekolah juga tidak dibenarkan mengadakab segala bentuk lomba yang nantinya akan membentuk keramaian, sebab untuk saat ini semua harus hindari keramaian.

Pada bagian akhir disampaikan kepada penyelenggara pendidikan di luar wewenang Diknas OKU Selatan dapat menyesuaikan dengan edaran ini. Surat ditandatangaini Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com. (henanfri)