Gara-gara Medsos, ‘HD’ Ditangkap Polisi

News

Palembang, lamanqu.id – Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M. dalam hal ini diwakili oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel melalui Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Rizal Agus Triadi, S.I.K. menggelar press release pengungkapan pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait virus corona bertempat di depan Gedung Subarkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Rabu (18/3)

Dalam kesempatan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Sumsel pada saat memberikan keterangan pers menjelaskan, terkait merebaknya isu Coronavirus Disease-19 (Covid-19) dikalangan masyarakat.

“Kita telah mengamankan pelaku dengan inisial “HD” (20 Th) yang kesehariannya pengangguran warga KP. Ciurub Desa Caringin Kec. Cisolok Kab. Sukabumi, Jawa Barat dan tinggal di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih, Pasar Tiga, Muara Enim. Berdasarkan Laporan lnformasi Nomor : R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong (hoax),” ujar AKBP Dewa.

Sambung Wadirreskrimsus, berdasarkan pengakuan tersangka, diduga pelaku memposting kata-kata di medsos tersebut dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja, postingan tersebut diunggah oleh HD pada Rabu 4 Maret 2020 jam 13.30 WIB lokasi di Muara Enim. Dan, selanjutnya postingan terkait Covid-19 tersebut di posting diakun facebook (fb) milik pelaku yang bertuliskan “2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada.

“Akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi,” tandasnya. (ARI)

Wadireskrimsus menambahkan, “dengan adanya Laporan Informasi tersebut, maka kita melakukan patroli siber dan membentuk tim untuk memburu keberadaan terduga pelaku penyebar hoax terkait virus corona. Kemudian, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 15.15 WIB di Jl. Jenderal Sudirman tepatnya di depan Masjid AI Fatih Kel. Pasar Tiga Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, pelaku HD berhasil kita amankan, pungkasnya”.

Barang bukti yang berhasil kita amankan dari pengungkapan tersebut, terdiri dari 1 (satu) unit Handphone jenis Realme warna hitam dengan kode IMEI 867013042192430 dan IMEI 867013042192422 berisi akun fb dengan nama Hendry Ardiansyah. Dari hasil ungkap tersebut, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (hoax), tegas Wadirreskrimsus Polda Sumsel”.(ari)