Maulana Curas Banding Agung Dihadiahi Timah Panas

News
Tersangkah Maulana

Muaradua, lamanqu.id—Buron lebih kurang 10 hari, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan berhasil ditangkap oleh tim Polsek Banding Agung.pada hari Jumat pukul 17’20 Wib (13/3/20).

Korban pencurian dengan Kekerasan bernama Nizar bin Morhasan (40), alamat Desa Pilla Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan.

Korbana Nizar dalam laporan ke pihak Polsek Banding Agung dengan no laporan, LP.B/3/III/2020/SUMSEL/OKUS/SEK.MDA, menceritakan kronologis kejadian pencurian tersebut kepada petugas.

Dia katakan, pada hari Selasa tanggal 03 Maret kira kira pukul 02.14 Wib saat itu korban sedang tidur ada orang menggedor pintu rumah dengan alasan untuk membeli vigur, lalu tanpa ragu korban membuka pintu rumahnya.

Barang bukti

Ketika pintu rumah terbuka tiba – tiba korban ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian paha korban, kemudian tersangka meminta uang kepada korban serta kemudian tersangka mengambil hp xiaomi redmi 2 , hp advan, hp nokia senter dan hp stroberry.

Setelah melukai dirinya (korban) dan menguras harta nya, para tersangka melarikan diri.

Lalu atas kejadian tersebut korban bersama dengan saksi Feri bin Morhasan (25) melaporkan ke Polsek Banding Agung.

Tak lama berselang dari laporan korban tersebut, pihak Polsek Banding Agung segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi.

Berdasarkan penyelidikan dan atas kejelian anggota Polsek Banding Agung dalam mengungkap kasus tersebut, maka pada hari jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 17.20 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MAULANA BIN SAIBI (Alm) alamat Desa Sugih Waras Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan.

Persis posisi di pinggiran pantai Wisata Danau Ranau yang masuk di wilayah Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa, kunci letter T,Pisau cap garpu dan senjata api beserta peluru nya.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Banding Agung AKP Hendri, Kanit Reskrim Bripka Andi Wardana, beserta anggota Brigpol Yos Saputra, Bripka Ghozali, Briptu Evandri, Briptu Miekel dan Briptu Andika.

Saat dilakukan penangkapan tersangka hendak melarikan diri, maka oleh tim Polsek diambil tindakan terukur timah panas terpaksa bersarang dibagian tubuh tersangka.

Sedang tersangka lain yaitu Husni bin Jailani, Purwanto bin Pudin, Syahril dan Nurut melarikan diri dan kini sedang dalam pencarian oleh Polsek Banding Agung.

Kapolsek Banding Agung AKP Hendri saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

” Benar kemarin sore kita melakukan penangkapan terhadap tersangka,dan saat ini sudah kita tahan.sedangkan tersangka lain sedang dalam pencarian,tetapi identitas mereka sudah kita ketahui ” Jelas Kapolsek (tisna)