Berkas IWS Berlanjut ke Kejati Sumsel

News

Palembang, lamanqu.id – Subdit II Direskrimum Polda Sumsel limpahkan berkas perkara I Wayan Sujasman (IWS) alias Wayan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (26/2).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M. Khaidirman SH, telah dilakukan pelimpahan berkas dan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan inisial IWS dari Polda Sumsel kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tersangka diduga telah melakukan pengrusakan atau pengrusakan bersama terhadap pohon kelapa sawit tanah/lahan sehingga tidak dapat dipakai kembali di areal ijin PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

IWS yang merupakan Direktur Utama PT. Gorby Putra Utama ini dikenakan pasal 406 ayat 1 KUHP.

Menurut Khaidirman berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan berikutnya Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali apakah layak atau tidak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Apabila layak maka jaksa akan membuat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

“Kemudian akan di sidang tahapan selanjutnya akan kita serahkan terdakwa ke Pengadilan Negeri dengan menghadirkan beberapa saksi dan alat bukti,” tegasnya.

Seperti yang kita ketahui PT Gorby Putra Utama (GPU) diduga telah merusak lahan perkebunan milik pengusaha ternama Provinsi Sumatera Selatan, yaitu lahan izin perkebunan milik Haji Halim yang terletak di Musi Banyuasin tepatnya di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko.

Menurut Haji Halim penambangan yang dilakukan oleh PT Gorby diduga tanpa izin dan telah merusak lahan izin perkebunan miliknya yang berada di wilayah Musi Banyuasin.

Selain itu penambangan yang dilakukan menyebabkan kerusakan lingkungan di lahan usahanya tersebut.

Lahan Perkebunan atas nama perusahaan miliknya yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan Luas areal 3.860 hektar telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dimana dia mensinyalir hal itu telah dilakukan oleh PT Gorby yang ingin mengeruk batubara dibawahnya.

“Sekitar  lebih kurang 80 hektar dari lahan tersebut telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, kami menduga ini dilakukan oleh PT Gorby yang melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin.

“Apalagi areal yang mereka tambang merupakan wilayah Musi Banyuasin sedang izin mereka tidak jelas keluar darimana, siapa yang mengeluarkan,” ungkapnya

Dijelaskan oleh pria bernama lengkap KMS H.A. Halim Ali atau kerap disapa H. Halim ini PT. Gorby Putra Utama (GPU) diduga kuat telah menyerobot  lahan Perkebunan Sawit miliknya yang tidak memiliki ijin pertambangan dari Dinas Pertambangan Kabupaten Muba.

“Padahal kalau mau mematuhi aturan semestinya PT. Gorby Putra Utama (GPU) harus mengantongi ijin terlebih dahulu  dari Pemkab Muba bukan dari Pemkab Mura ataupun Muratara”, katanya.

“Maka dari itu saya berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum dengan sebenar benarnya yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar,” tukasnya.

Haji Halim meminta para penegak hukum kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan adilnya. (AMK)