Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli Satwa di Majalengka

Hukum

Bandung, lamanqu.id. – Dua sindikat jual beli satwa yang dilindungi berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, satwa-satwa tersebut oleh para pelaku dijual melalui akun media sosial.

Petugas bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil amankan 2 satwa yang dilindungi diantaranya 1 Jenis Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) dan 1 Jenis Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).

“Kedua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa yang dilindungi, kemudian dipelihara lalu diperjual belikan melalu akun media sosial dengan cara COD (Cas On Delivery),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada reportasejabar.com, Selasa (25/2/2020).

Pelaku sindikat penjual satwa ini, kata Erlangga dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dengan tempat dan waktu yang berbeda, dimana AS (43) penjual Kucing Hutan berhasil dibekuk pada hari Jumat, 21 Februari 2020 pada saat di tempat kediamannya Kecamatan Panyingkiran, sedangkan S (28) Penjual Alap-alap Jambul ditangkap hari Senin 24 Februari 2020 saat COD di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten.

Erlangga sangat menyayangkan karena hal tersebut merugikan negara. atas kejadian tersebut negara dirugikan adanya Perjual-belian satwa yang dilindungi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem serta tersangka diancam 5 Tahun Penjara. (Umr/Wnz)