LPPD Format Baru Digelar Tapem

News

Muaradua, LamanQu. co – Mewakili Bupati OKU Selatan Plh. Sekretaris Daerah OKU Selatan/Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joni Rafles, AP.,M.Si. hadir dan membuka secara langsung Kegiatan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Dalam Daerah (LPPD) dengan Format Baru, Senin (24/02/2020).

Kegiatan yang digelar oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda OKU Selatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sendiri yakni menjelaskan Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara makro termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, serta Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sesuai kewenangan terdiri dari Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah, atau antar Pemerintahan Daerah yang saling terkait dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) juga menggambarkan pencapaian kinerja dalam Penyelenggaraan urusan-urusan yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, Urusan-urusan Pemerintahan yang dimaksud adalah urusan wajib dan urusan pilihan dan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan RKPD yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada Pemerintah, dan LPPD yang dilaporkan harus bisa menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah.

Dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten OKU Selatan Faisol Ali, S. Sos., M.M. dalam kesempatan ini melaporkan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan asistensi ini yakni untuk menambah wawasan dan pemahaman peserta mengenai data-data yang diperlukan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta cara penginputan data-data, agar ada sinkronisasi data dan data pendukung yang disampaikan sesuai dengan yang diperlukan sehingga efisiensi waktu sesuai ketentuan.

Kegiatan ini diselenggarakan juga dengan maksud untuk memudahkan OPD maupun Kecamatan dalam penyusunan laporan, supaya dapat menyelesaikan laporan dengan baik. Kabag Tapem juga menjelaskan bahwa data akan diberikan per akhir maret, dengan harapan sebelum waktu yang ditentukan Kabupaten OKU Selatan telah selesai dalam pengisian data dan turut dilampirkan data pendukung dalam laporannya.

Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan LPPD ini Plh. Sekretaris Daerah berharap para peserta yang mengikuti kegiatan ini untuk benar-benar belajar dan memahaminya dengan baik.

Asisten I juga berharap OPD dan Kecamatan yang mengikuti kegiatan penyusunan laporan ini, dapat dengan serius mengikuti kegiatan ini. Ia juga memberikan penekanan kepada seluruh peserta untuk dapat memberikan yang terbaik bagi OKU Selatan dengan menunjukkan prestasi yang terbaik, dengan harapan agar OKU Selatan naik podium dalam penyusunan laporan.(tisna)