Rakyat Mandiri Bersama Perhutanan Sosial…

News

Palembang, lamanqu.id – Perhutanan sosial merupakan salah satu program strategis guna meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemberian akses kelola hutan.

Pernyataan itu muncul saat talkshow dan Deklarasi Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial Sumsel yang diselenggrakan di Hotel Swarna Dwipa, Kamis(13/02/2020) Palembang.

Bahkan, perhutanan sosial menargetkan areal pengelolaan hutan bagi masyarakat seluas 12,7 juta hektar secara nasional dalam periode 5 tahun (2015- 2019), atau sekitar 2,5 juta hektar per tahun. Melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.

Target perhutanan sosial ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 dalam mendukung program Nawa Cita 7, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestic.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Anita Noeringhati mengatakan, dengan adanya perundangan sosial ini masyarakat dirangkul oleh pemerintah untuk diberikan izin bersama- sama untuk melestarikan hutan.

Di sini intinya peran dari pemerintah daerah tentunya diharapkan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi Pemerintah Daerah harus juga ikut membantu.

“Yang pertama seperti akses bagaimana kita membantu akses jalan, dan bagaimana kita membantu tentang pendampingannya, serta yang paling utama adalah tentang pembiayaannya, ” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk pembiayaan anggaran jangan sampai pemerintah pusat mengatakan bahwa karna pemerintah daerah tidak mau membantu karna dianggap ini bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Saya selaku Ketua DPRD Sumsel akan mendorong pemerintah provinsi ikut juga bertanggung jawab tentang terwujudnya perhutanan sosial di Sumatra Selatan,” ia menyebutkan. (Yanti)