BNNP Sumsel Musnahkan 36 Kg Sabu dan 34 Ribu Butir Ekstasi

Hukum

Palembang, lamanqu.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 36 kilogram dan ekstasi 34.000 butir.

Pemusnahan dilakukan langsung Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman, dan unsur lainnya di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (11/2/2020).

Jhon Turman mengatakan, pihaknya kembali melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti merupakan amanah dari Undang-Undang sekaligus wujud transparansi kepada publik.

“Beberapa hari lalu, kita menangkap 3 tersangka, dan tersangkanya juga hadir disini atas nama Joni alias Jon, Rivai dan Jonda alias Abot dari Palembang,” ujarnya.

Ia menuturkan, para tersangka ditangkap berdasar informasi dari masyarakat kalau bakal ada transaksi narkoba. Di tempat kejadian perkara yakni di Betung, pihaknya langsung lakukan penyetopan dan berhasil menangkap Joni dan Rivai. Rupanya barang haram itu akan diterima Juanda yang ada di Palembang.

Sebagai kontrol delivery, larian saja Juanda datang untuk menjemput barang miliknya. Barang bukti yang disita saat itu sebanyak 35 kg sabu, dan ekstasi 34.000 butir.

“Jadi saat kita sedang melakukan penyelidikan, penyelidikan dilakukan transaparan dan saat ini kita akan musnahkan. Pemusnahan ini wujud nyata ketransparansian kita ke publik,” ucapnya.

“Masih ada yang menjadi target BNNP yaitu warga Malaysia. Karena barang haram ini berasal dari Malaysia, dibawa melintasi Tembilangan, Riau dan masuk ke kota Palembang,” urainya.

“Tapi belum sempat diedarkan, tiga kurir ini ditangkap. Karena ini jaringan internasional, tentu tak mudah bergerak, melainkan dibantu BNN pusat,” tambahnya.

Jhon Turman mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan dikuatkan dengan fakta dan barang bukti yang ada. Maka patut diduga keras telah melakukan tindak pidana, penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, yaitu setiap orang tanpa hak dan melawan hukum pemufakatan jahat secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, beli, menjual, menyerahkan dan lain-lain dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman paling ringan atau minimum 5 tahun kurungan, atau hukuman paling berat adalah mati,” dia berkata. (Yanti)