Tutup (Hotel) Dahulu, Izin Kemudian…!

News

Muaradua, lamanqu.id – Tempat wisata Hotel Waterboom Ranau Indah disinyalir tak sesuai teknis tata ruang. Bahkan, lokasi itu juga tak mengantongi izin Bangunan selama berdiri dan beroperasi.

Letak bangunan hotel ini tidak sesuai karena berada di pinggir pantai Danau Ranau. Objek wisata Water Boom serta Hotel Ranau Indah berdiri sejak 2009 lalu hingga saat ini masih  tetap beroperasi

Sebelumnya Komisi II DPRD Ogan Komering Ulu Selatan melakukan monev ke lokasi tersebut bersama Dinas Pariwisata, Dinas DLH, Dinas PU Tata Ruang, Dinas Perkim, PMPTSP serta Camat

Walhasil, Komisi II DPRD OKUS coba angkat bicara melalui Ketua Komisi II DPRD Ardiyan Gama SH menyebutkan, Komisi II DPRD OKUS menggelar dengar pendapat bersama  Rapat OPD untuk menindaklanjuti laporan terkait bangunan Hotel Waterboom Ranau Indah yang dibangun di pinggir Danau Ranau.

“Jelas bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin apapun, sesuai paparan dari berbagai dinas tadi di dalam rapat,” ucapnya Selasa, 28 Januari 2020.

Diketahui sesuai Perda 7 Tahun 2009, bahwa aktivitas pembangunan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IMB Produk Hukum agar nantinya bangunan tersebut legal dengan tata ruang yang telah ditentukan.

“Semestinya, sebelum aktivitas pemilik bangunan harus memiliki IMB guna untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku,” urainya.

Selanjutnya langkah yang dipilih Komisi II DPRD OKUS akan mengirimkan surat rekomendasi ke pemerintah daerah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Bersebab itu harus ditutup bangunan Ilegal tersebut,” Ardiyan Gama menyebutkan.

Sementara itu Haris Munandar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu tampak hadir dalam rapat itu. Ia mengatakan bahwa keinginan Komisi II DPRD OKUS yaitu menutup sementara bangunan hotel serta waterboom Ranau Indah. Alasannya? Pemilik bangunan ini bernama Amril masih dianggap ada kendala dalam hal perizinan.

“Untuk sementara ini aktivitas perhotelan maupun aktivitas wahana Waterboom itu akan ditutup karena melanggar aturan perundangan,” ia memaparkan.

Dinas PMPTSP bahkan jauh-jauh hari coba mengupayakan dan mengingatkan pemilik untuk segera mengurus izin.

“Soal rekomendasi teknis itu nantinya kita secara tertulis akan kita layangkan, ke dinas terkait lainnya. Juga kita akan keluarkan izin setelah melalui prosedur sesuai aturan yang mengatur. Kita tunggu dari dinas teknis DLH dan Dinas PU,” disampaikannya.

Kata Haris, kini ia sedang menunggu rekomendasi.

“Jadi kita tunggu itu sebagai rujukan kami mengeluarkan izin,” tutupnya. (Tisna)