Taat Jam Kerja, Tunaikan Apel Pagi dan Sore

News

 

Banyuasin, lamanqu.id – Wakil Bupati Banyuasin Slamet Soemantono mengingatkan agar seluruh kepala OPD untuk melaksanakan apel pagi dan sore hari di setiap dinas yang ada. Hal disampaikannya ketika memimpin Apel Gabungan di Lapangan Bupati Banyuasin, Senin (20/1).

Dia juga menyebutkan, hal itu terkait imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin 20 Januari 2020 dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab, melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Taati jam kerja. Laksanakan apel pagi dan sore serta selalu berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”  tegasnya.

Wabup yang biasa dipanggil Pakde Slamet  itu juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk selalu memiliki rasa tanggungjawab dan fokus dalam melaksanakan tugas, memiliki semangat kerja. Dan yang lebih penting kompak satu sama lain dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat  Banyuasin.

Tak hanya itu. Kata Pakde Slamet, perangkat daerah harus berinovasi membuat terobosan strategis, tidak berdiam diri untuk perwujudan kemampuan daerah.

“Kita (pemerintah daerah) berupa mendorong adanya inovasi guna meningkatkan daya saing antar daerah demi terwujudnya Visi Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera,” ia berkata.

Selanjutnya sesuai instruksi Bupati Banyuasin yang dibacakan oleh Wabup kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara  di lingkungan Pemkab Banyuasin. Yaitu, berperilaku disiplin dan menanaati jam kerja dan kewajiban dan seusai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga kode etik

Fokus bekerja dan membangun Kabupaten Banyuasin ini seusai dengan tugas, fungsi serta tanggungjawab. Menjaga kekompakan dan kebersamaan baik di lingkungan unit kerja maupun antara unit kerja

Meningkatkan ibadah, mengedepankan pola hidup sederhana dan jauhi narkoba. Lakukan percepatan proses pengadaan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang berlaku

Meningkatkan prestasi kerja, menyelesaikan kewajiban kita terhadap penyusunan LKPD, LPPD, LLKJLP lebih cepat dari batas waktu. Juga batasi dinas luar bagi seluruh perangkat daerah. (Indera)