Malam Nataru Kesigapan Polres Banyuasin, 4 Kg Sabu dan 4705 Butir Ekstasy Gagal Nyebrang ke Bangka

Hukum
narkoba , Polres banyuasin

Banyuasin, lamanqu.id – Pengamanan natal dan tahun baru (Nataru) 2020 dalam wilayah Polres Banyuasin, justru mendapat kejutan tak terduga.

Polres Banyuasin bergerak cepat mengamakan narkoba jenis sabu 4 kg dan pil ekstasi 4705 butir yang akan di bawah tersangka Dimas (42) ke Pulau Bangka berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya.

Dijelaskan AKBP Danny bahwa rencana tersangka akan membawa narkoba jenis sabu dan extasi ini akan diedarkan pada malam tahun baru 2020 di Pulau Bangka, saat didampingi Wakapolres Kompol Haris Batara, dan Kasatnarkoba AKP Widhi Andika Darma, Kamis (02/1/2020).

Kapolres lebih lanjut menuturkan, “Penangkapan terhadap tersangka yang bernama lengkap Masdira Van Violin ini, terjaring razia lilin dipelabuhan Tanjung Api-api, Sabtu (28/12/2019)”.

“Dimas (tersangka) warga Jambi merupakan kurir yang di imbalan dari pemiliknya. Karena barang haram tersebut diambil oleh dia dari Provinsi Riau,”ungkap Kapolres.

Setelah itu dilakukan pengembangan, tersangka Hermansyah (32) warga Bangka Belitung, yang juga penerima barang berhasil diamankan, Senin (30/12/2019).

“Hermansyah (tersangka) bukan pemiliknya dia juga mendapat upah dari yang menerima barang. Hanya antara kurir dan pemilik barang tidak bertemu dan berkomunikasi melalui via telepon,”tandas nya.

Akibat kelakuan mereka (tersangka) kini di jebloskan di penjara Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”pungkasnya.(Indera irawan)