BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi

Hukum
BNNP Sumsel , narkoba , Sabu

Palembang, lamanqu.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengagalkan Peredaran Narkotika Sebanyak 36 Kilogram sabu dan 32.570 Butir Ekstasi. Barang bukti tersebut diamankan BNNP Sumsel beserta tiga pelaku yakni JM, RY, dan JA di Jalan Betung yang menuju arah Palembang.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan tiga sindikat narkoba jaringan Internasional Di wilayah Sumsel yakni JN, RY kedua pelaku ini di suruh oleh pelaku A yang ada di tembilahan supaya kedua pelaku ini membawa narkoba jenis sabu sebanyak 36 KG, Lalu akan di turunkan di Pali. “Belum sempat tiba di lokasi, Anggota BNNP mendapatkan informasi langsung memburu pelaku tersebut,” ujarnya saat press release di Kantor BNNP Sumsel, Senin(16/12/2019).

Dia menjelaskan, ketiga sindikat tersebut dibekuk tim Pemberantasan BNNP Sumsel (Tim Kelambit), berhasil mengamankan 36 paket Sabu yang masing – masing kantong seberat 1 kg dalam bungkus teh merk China, 32.570 butir ekstasi warna hijau serta1 unit mobil avanza putih dan 1 unit mobil daihatsu sigra warna abu-abu, di Jalan Betung Sekayu, kecamatan Betung, Banyuasin, pada 11 Desember 2019 Kemarin.

“Narkoba tersebut berasal dari Malaysia, dan akan di distribusikan ke Indonesia khususnya ke Pali dan Palembang. Pelaku dijanjikan uang Rp 40 juta jika paket sudah sampai, tetapi saat berjalan baru diberi sebesar Rp 5 juta,” bebernya.

“Untuk ketiga pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman mati,” pungkasnya. (Yanti)