Kanwil DJBC Sumbagtim Musnakan Barang Ilegal Tahun 2019

Hukum
Kanwil DJBC Sumbagtim , Pemusnahan barang ilegal

Palembang, lamanqu.id – Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang akan melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tegahan selama penindakan di tahun 2019, Rabu (4/12/2019).

Pemusnahan meliputi 8.487.086 batang rokok, 14.431 Botol MMEA ,264 Botol HPTL, 97 Kg tembakau iris. Selain itu, ada 14 Pcs airsoft gun dan sparepart, senjata tajam, 136 pcs sex toys, 109 pcs alat kesehatan, 36 pcs anak panah, 12 Lembar pakaian dan 3 pcs kosmetik.

Barang yang dimusnahkan tersebut adalah yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sumsel. Jambi dan Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Total nilai barang keseluruhan yang akan dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp 3,5 Miliar potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 3,6 Miliar.

Kakanwil DJBC Sumbagtim Dwijo Muryono didampingi Kepala Bea Cukai Palembang Meidy Kassim mengatakan, sepanjang Tahun 2019 Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC di lingkungannya telah melakukan penindakan sebanyak 716 pelanggaran dibidang Kepabeanan dan Cukai, terdiri dari 278 Pelanggaran Impor Barang Kiriman Pos, 319 Pelanggaran Cukai HT, 27 Pelanggaran Impor Umum, 67 Pelanggaran Impor Barang Penumpang, 14 Pelanggaran Cukai MMEA Lokal , 7 Pelanggaran Cukai MMEA Impore, 3 Ekspor Barang Penumpang dan 1 Ekspor Umum.

“Dari penindakan tersebut terdapat 12 kasus yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan dengan rincian 1 Kasus ditanggani PPNS Kanwil DJBC Sumbagtim, 4 Kasus ditanggani PPNS TMP B Palembang, 7 Kasus ditanggani PPNS KPPBC TMP C Jambi
dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 32 Miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 29 Miliar,” ujarnya.

Selain di Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang, lanjut dia, pemusnahan BMN telah dilaksanakan Oleh Kantor pengawasan dan pelayanan dilingkungan Kanwil DJBC Sumbagtim lainnya, pada KPPBC TMP B Jambi sebanyak 8,6 juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar, KPPBC TMP C Pangkalpinang sebanyak 1 juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 376,4 juta, KPPBC TMP C Tanjungpandan sebanyak 12 ribu batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 140,6 juta.

Dia menuturkan, pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah.” Sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antara pelaku usaha dan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan guna meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerimaan negara,” pungkasnya. (Yanti)