Beacukai Palembang Gagalan Penyelundupan HP, Laptop Serta Ungkapan Pabrik Miras Ilegal

Hukum
Beacukai Palembang , Laptop , Pabrik Miras Ilegal , penyelundupan Handphone

Palembang, lamanqu.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang menggagalkan penyelundupan Handphone, Laptop dan mengungkap pabrik mira ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Dwijo Muryono Kepala Bea dan Cukai Subagtim saat konfrensi pers di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMPB Palembang, Rabu (27/11/2019).

Dwijo Muryono mengatakan, Beacukai Palembang kembali melakukan penindakan terhadap pabrik minuman keras (miras) ilegal di Perumahan Alam Indah Lestari, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada 16 November 2019.

Penindakan pabrik miras Ilegal ini berhasil menyita Barang Bukti sebanyak 1.100 botol Miras oplosan palsu merk Mansion House tanpa dilekati pita cukai, Mesin pengemas untuk memasang tutup botol sebanyak 1 buah, 5 Drum masing masing berisi 200 Liter Alkohol dan barang lainnya yang digunakan untuk memproduksi Miras illegal tersebut.

Penindakan berhasil dilakukan berkat Informasi masyarakat akan adanya pengiriman tutup botol miras dari jakarta menuju Palembang langsung bergerak melakukan pemantauan terhadap paket tersebut di loket bis yang dimaksud. Pada pukul 12.37 siang ada sebuah Mobil mengambil paket tersebut. Hasil pemeriksaan petugas terhadap mobil tersebut, didapati benar bahwa paket berisi tutup botol Miras jenis Vodka Mansion House.

“Petugas meminta pelaku untuk menunjukan pabrik tempat produksi minuman keras yang berlokasi di Indralaya, Ogan Ilir, dilokasi. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 5 (Lima) pelaku yaitu AM (pemilik dan distributor baring), JI (Koki), dan ketiga pekerja berinisial LC, S, dan NS kemudian semua barang bukti dan para pelaku dibawa ke kantor Beacukai Palembang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menuturkan, Beacukai Palembang menetapkan 2 tersangka. Para pelaku dikenakan Sanksi Pidana karena telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 50 dan pasal 54 UU Beacukai No 39 tahun 2007 pidana penjara maksimal 5 tahun denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Perkiraan kerugian Negara bila miras diedarkan ke masyarakat, penerimaan cukai yang tidak dibayarkan kurang lebih senilai 200 juta Rupiah. Kerugian materi, kerugian sosial berupa kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat dengan dampak paling buruk yaitu kematian tidak dapat diabaikan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Beacukai Palembang pada (22/05/2019), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang elektronik berupa handphone dan laptop yang dibawa melalui sungai di daerah Tanjung Api-Api Banyuasin. Di mana Handphone dan Laptop berasal dari Singapura tujuan Indonesia.

“Upaya penggagalan ini diperoleh berkat adanya informasi tentang adanya pembongkaran barang impor ilegal, setelah mendapat informasi petugas langsung bergerak menuju lokasi setiba di lokasi tujuan Bea Cukai Palembang menemukan barang tersebut telah selesai dibuat ke dalam sebuah truk untuk dibawa keluar kota,” ucapnya.

Dia menuturkan, barang ini berasal dari Singapura untuk melancarkan aksi para pelaku melihat lokasi (bongkar muat) untuk dipindahkan ke kapal lain, tujuannya ya Indonesia.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan mengapresiasi keberhasilan petugas Bea Cukai dalam menggagalkan penyelundupan Handphone dan Laptop serta mengungkapkan home industri miras ilegal.

“Terima kasih kepada petugas Bea Cukai yang sudah bekerja keras untuk ini, ke depan kita tidak bisa menyerahkan ini kepada petugas Bea Cukai sendiri karena Sumsel ini sangat luas contoh saja masuknya barang ini perbatasan Bangka dan Singapura,” ungkap Iwan.

Dia mengungkapkan, diperlukan kerja sama dari seluruh stakeholder agar penyelundupan penyelundupan ilegal yang masuk di wilayah hukum Sumatera Selatan dapat di karena dapat merugikan negara terutama dalam hal pajak.

“Kasus ini harus kita basmi bersama. Apalagi kita saat ini sedang menggalakkan pajak sumber keuangan pemerintah selain Migas ada juga pajak-pajak yang lain, terutama daerah yang berpotensi memiliki pelabuhan pelabuhan tikus,” pungkasnya. (Yanti)