DPC GANN Muba Resmi Dilantik Tekad Perangi Narkoba

News
DPC GANN Muba

Sekayu, lamanqu.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi dilantik. Pelantikan tersebut yang diselenggarakan langsung di Oproom Pemkab Muba, Rabu (30/10/2019). Dan dilantik langsung oleh Ketua DPD GANN Sumatera Selatan, Nur Frafyanti Fanny.

Rico Roberto, Ketua DPC GANN Muba mengatakan, dengan di bentuknya lembaga GANN di Kabupaten Muba bertujuan untuk membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Tujuan tersebut tentu sama dengan tujuan pemerintah yaitu membantu pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sebagai mana kita ketahui bahwa narkoba sangat berbahaya sehingga perlu peran serta semua pihak untuk memberantasnya,” katanya.

Lanjut Rico, pihaknya siap bersinergi dengan Pemkab Muba dan aparat hukum dalam hal memberikan sosilisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Kami adalah sekelompok orang yang punya latar belakang berbeda-beda, ada aktivis, guru, pengusaha, dokter, tenaga medis, wartawan dan lainnya. Tentu tidak mudah menyatukan paradigma cara berfikir, tapi yakinlah kami bertekad untuk menyerukan visi dan misi memerangi narkotika,”bebernya.

Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, H Apriyadi MSi mengapresiasi atas di bentuknya Lembaga anti Narkotika di Muba, ia berharap setelah dibentuk agar bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan narkotika

“Kami apresiasi adanya GANN, mudah-mudahan keberadaannya ini bisa membantu pemerintah dalam menanggulangi penyakit masyarakat berupa narkotika, kami berharap semua bisa bersinergi dengan semua elemen dan lembaga-lembaga lain yang membidangi pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

Dikatakan Sekda, setelah dilakukan kajian, ternyata salah satu penyebab rusak generasi karena narkoba, dan terjadi peredaran pada pesta rakyat. Oleh kerena itu disepakati dan disahkan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pembatasan Pesta Malam, karena disinyalir saat inilah beredar narkoba dan pelecehan terhadap perempuan.

“Perda disahkan di Februari 2018, sampai sekarang Perda sudah efektif dan diberlakukan walupun dalam dipelaksanaannya banyak yang protes akan penegakan perda ini. Mari sama-sama perangi karena narkoba musuh kita bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum dan pemerintah saja tapi tugas kita semua,”pungkasnya.