Kabut Asap Kembali Sangat Membahayakan, Siswa Diliburkan

Pendidikan
Kabut Asap , Libur Sekolah

Palembang, lamanqu.id – Walikota Palembang H Harnojoyo telah mengeluarkan surat edaran nomor 45/SE/Disdik/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 yang ditujukan kepada PAUD, TK/RA, SD/MI,SMP/MTS negeri dan swasta. Salah satu isi surat edaran tersebut adalah perihal kegiatan proses belajar mengajar terkait kabut asap terhadap kesehatan dikalangan pelajar diliburkan mulai tanggal 14-16 Oktober 2019.

Harnojoyo mengatakan, berdasarkan has grafik parameter keadaan udara di Kota Palembang tanggal 14 Oktober 2019 bahwa udara sangat berbahaya dan menunjukkan PM 10 (401.0 pg/m) yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan siswa, tenaga pendidik dan kependidikan dilingkungan Diknas Kota Palembang. Maka diminta pertama siswa belajar dirumah dari tingkat PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTS negeri dan swasta di Kota Palembang mulai tanggal 14-16 Oktober 2019. “Apabila cuaca masih tidak kondusif akan ada pengumunan lebih lanjut, ” ujarnya.

Kemudian lanjut dia, pelaksanaan jam kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan lainnya masuk kerja pukul 09.00-15.00 WIB. Karena jam kerja berkurang, sehingga dikhawatirkan pekerjaan tenaga pendidik dan kependidikan lainnya tidak maksimal, maka pekerjaan tersebut harus dibawa pulang dan dikerjakan dirumah.

“Pelaksanaan jam kerja ini berlaku mulai hari ini Senin 14 Oktober 2019, sampai cuaca di Kota Palembang kembali normal, ” katanya.

“Pelaksanaan jam kerja bagi satuan pendidik yang double shift agar dapat menyesuaikan dengan petunjuk, ” tambah Harnojoyo.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon Kepala Disdik Kota Palembang A Zulinto menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran Walikota Palembang H Harnojoyo kepada Kepala PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTS negeri dan swasta di Palembang. “Saya perintahkan agar siswa diliburkan karena asap sudah sangat membahayakan. Untuk informasi selanjutnya, akan diberitahu kembali, karena kita akan rapat di Pemkot, ” pungkasnya. (Yanti)