Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Melibatkan Semua Stakeholder

News
ketenagakerjaan , Revisi UU Nomor 13 tahun 2003

Palembang, lamanqu.id – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Sumsel Abdulah Anang menyatakan sampai saat wacana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum ada drafnya. Namun pihaknya tidak mau kecolongan kedua kali, karena sudah pernah terjadi revisi UU Ketenagakerjaan tidak melibatkan stakeholder.

“Kadang-kadang pembuat kebijakan baik itu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif tidak melibatkan stakeholder. Padahal ada Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST) adalah forum komunikasi dan konsultasi antara pemangku kepentingan tripartit (serikat pekerja, pengusaha dan Pemerintah) di pusat dan daerah, ” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (28/8/2019).

Seharusnya, lanjut Abdulah, kalau ada revisi harus dilakukan pembahasan Tripartit. Pasalnya, revisi itu harus menguntungkan kedua pihak. “Kita sepakat dalam LKST daerah, revisi UU itu harus ada kajian secara akademisi. Silahkan revisi, apalagi menguntungkan pekerja. Kalau merugikan jelas kita menentang,” tegasnya.

Abdulah mengungkapkan, pihaknya ada masukan ke pemerintah, agar membatalkan revisi jika tanpa melibatkan Tripartit nasional. “Kita ingin hak pekerja dikembalikan kepada Pancasila dan UU 1945 dalam praktek tenaga kerjaan. Revisi silahkan kalau untuk kemajuan perusahaan dan pekerja,”

“Apindo Sumsel juga setuju untuk mengajak serikat pekerja dalam pembahasan rencana revisi ini. Kita juga tidak akan melakukan gerakan gerakan, kalau pemerintah mendengar aspirasi kami,” pungkasnya. (Yanti)