Gelar Aksi Pocong, FBI Mengadukan Nasibnya ke DPRD Palembang

News
ketenagakerjaan

Palembang, lamanqu.id – Puluhan karyawan PT Riau Lingga Indra Sakti (Lingga Cargo) dan PT Sumber Alfaria Trijaya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palembang.

Mereka menuntut ketidakadilan yang dilakukan perusahaan yang dengan menerapkan denda Rp1000 per menit jika terlambat masuk serta membayar upah buruh yang tak sesuai ketetapan pemerintah.

Dalam aksi unjuk rasa ini buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) menampilkan aksi 6 pocong.

Mereka meminta agar Wali kota menghadirkan Direktur Utama perusahaan dalam pertemuan damai.

“Total ada 17 tuntuan yang kami ajukan dari kedua perusahaan ini kepada Wali kota Palembang. Salah satunya adalah menghapus mutasi secara sepihak dan berikan hak upah sesuai penetapan pemerintah tahun 2019,” ungkap Ramliato Koordinator aksi Kamis (22/8/2019).

Menurut Ramli dengan kejadian ini perusahaan sudah bisa dipidanakan karena melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Yang paling mendasar adalah upah yang tak sesuai dan penahanan ijazah, ini sudah bisa dipidanakan.

Maka itu, kami minta Wali Kota dan Dinas Tenaga Kerja melakukan pemanggilan
kepada Pihak Perusahaan ,” karena Walikota Palembang tidak ada perhatian sama sekali dengan Buruh maka dari itulah kami merasa kecewa kami akan melanjutkan aksi dan mengadu ke DPRD Kota Palembang saja. Tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang melalui Kabid perhubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Fahmi Abdillah menerangkan, tuntutan massa ini masih dalam tahap memfasilitasi pertemuan antara petinggi perusahaan dan FBI.
“Baru Alfamart yang sudah ada konfirmasi untuk meneruskan pesan ke manajemen yang lebih atas. Jika sudah ketemu tapi belum menemukan titik kesepakatan silahkan adukan ke Disnaker. Lingga Cargo juga akan kami panggil karena belum ada laporan ke kami hingga saat ini,” jelas Fahmi.
Dalam proses penyelesaian masalah ini, Pihaknya akan memberikan kepada pembinaan kepada perusahaan.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Syafran Syarofi mengatakan bahwa kita Komisi IV DPRD Kota Palembang sudah mengambil ĺangkah kongkrit terkait permasalahan buruh tersebut Insya ALLAH hari Senin jam 10 pagi kita akan langsung memanggil pihak perusahaan maupun pihak pemerintah dan mempertemukan buruh yang merasa dirugikan.

Menurut nya kita akan menyelesaikan persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak dan tidak ada embel-embel serta aling- aling dengan duduk satu meja mencari solusi yang terbaik karena persoalan ini untuk kemaslahatan umat dan pekerja ini adalah umat.

Saat ini kita tampung dulu aspirasi dari kawan-kawan FBI ini. Pungkasnya singkat

Plt, Sekretaris DPRD Kota Palembang, Faizal Fahmi mengatakan bahwa pemanggilan ini akan diagendakan dengan memanggil kedua perusahaan dan pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang pada hari Senin 26 Agustus jam 10 pagi. Ujar nya mengatakan (are)