Jaringan Sabu Internasional Dibekuk

Hukum
narkoba , Sabu

Palembang, lamanqu.id – BNNP Sumsel berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 23 kilogram dan 7741,5 pil ekstasi disita dari tiga orang komplotan narkoba lintas negara, Malaysia, Batam, Tembilahan, Riau dan Sumsel.

Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen John Turman Panjaitan mengatakan, Sumsel sudah dijadikan tempat trasit, maupun penyimpanan narkoba. “Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap kasus narkoba lintas negara dalam partai besar, 23 kilogram sabu. Awalnya kita tangkap Andi Eka Putra, lalu berkembang, sehingga tertangkap lagi tersangka, Yuswadi. Terakhir, sang pengendali barang, Usama alias Saka,” ujarnya saat konfrensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Senin (12/8/2019).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kronologis penangkapan awal bermula dari, tertangkapnya tersangka Andi Eka Putra (35) warga Jalan Amin Aini Kelurahan Lego Baturaja. Dengan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 1947 pil butir ekstasi. Tak henti disana, petugas langsung mengembangkan sehingga terseret nama Yuswadi (40) warga Desa Lam Ara Cut Kelurahan Lam Ara Cut Kecamatan Kuat Malaka, Aceh. Kemudian, petugas langsung menyambangi rumah kontrakannya Yuswadi, di Lingkungan IV RT 3 Desa Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan ilir.

“Jaringan ini lintas provinsi, asal dari Malaysia, melewati Batam, Tembilahan, Riau dan Sumatera Selatan. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Jejawi, Lampung, untuk diedarkan disana. Barang ini sendiri dikendalikan tersangka Usama domisili Tembikahan, Riau,” bebernya.

“Alhamdullilah, anggota kita juga berhasil menangkapnya disana. Satu pelaku lainnya yang berperan memasukkan barang ke lokasi, berhasil melarikan diri. Alhamdullilah, setidaknya 130 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba ini,” tambahnya.

Kemudian dari lokasi penangkapan terakhir dikediaman, Usama alias Saka (45), di Tembilahan Indragiri Hilir Provinsi Riau. Namun, pelaku M (DPO) sukses melarikan diri.

“Penangkapan ketiga tersangka ini hanya butuh waktu tiga hari saja, dimulai dari Rabu (7/8/2019) hingga Jumat (9/8/2019). Total diamankan 23 kilogram sabu dan 7741,5 butir pil ekstasi. Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan anggota untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Yuswadi mengaku baru dua minggu mengontrak rumah. Kontrakan ini sengaja hanya untuk menyimpan paketan sabu, yang akan dikirim dari Usama alias Saka.

“Untuk satu kilogram sabu, saya mendapat upah Rp 5 juta, baru dibayar bos Rp 55 juta. Saya ikuti perintah saja,” pungkasnya. (Yanti)