Wawako Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Memungut Sumbangan

News
Pungli , Sumbangan Sekolah

Palembang, lamanqu.id – Wawako Palembang Fitrianti Agustinda memanggil sejumlah Kepala Sekolah SMP Negeri di Kota Palembang, Senin (29/7/2019). Fitrianti Agustinda kembali menegaskan kepada Kepala SMP Negeri jika sekolah tidak boleh memungut atau menerima sumbangan dari orang tua siswa, termasuk pembelian baju seragam.

Fitrianti mengungkapkan, intinya pihaknya menegaskan saja dan berkomitmen untuk betul betul menegakkan aturan yang ada, yakni aturan dari Kementrian Pendidikan Pusat bahwa tidak boleh adanya pungli dalam pungutan apapun bentuknya, baik dalam jenis apapun, juga alasan apapun, tidak boleh lagi ada pungutan baik ditimgkat SD maupun ditingkat SMP

“Kami hari ini sangat bergembira sekali, karena dihadiri oleh kepala dinas Pendidikan Kota Palembang, juga dari BPKAD dan juga dari BAPEDA. Tentu semuanya sudah kita bicarakan dengan baik dan kalaupun nanti, ada hal hal yang tidak masuk dalam anggaran Bosda, anggaran bos Pusta, kami pemerintah Kota Palembang, siap untuk menerima masukan dari seluruh kepala sekolah sekota Palembang dan siap kita anggarkan,” ujarnya.

“Kami berharap tidak ada lagi sekolah maupun kepala sekolah memikirkan biaya yang mungkin seharusnya mereka dan bukan kapasitas mereka untuk mencarikan jalan keluarnya, ” katanya.

Menurutnya, salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah Kota Palembang, maupun tanggung jawab Pemerintah Pusat untuk memberikan solusi solusi yang terbaik, terkait mengenai pengeluaran dana sekolah, dan tidak boleh lagi ada punggutan apapun disekolah masing masing.

“Saya menekankan sekali lagi, ini bukan kebijakkan tapi penegakan aturan dari kementrian pendidikan yang ada dipusat,” katanya.

Fitri juga menegaskan, bagi kepala sekolah yang tidak mengindahkan harus siap terima konsekuensinya. “Yang namanya pungli, itu korupsi, yang namanya korupsi tentu ada sanksi pidananya, itu terkait masalah sanksinya, ” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai pakaian seragam, Fitrianti Agustinda menuturkan, pihaknya sudah menemukan titik temu, bahwa tidak boleh lagi adanya seragam yang beraneka ragam disekolah. “Kita kembalikan lagi seperti dulu, tingkat SD cukup merah putih, tingkat SMP cukup putih biru. Nanti kalau mengenai seragam pakaian olahraga, akan diakomodir ditingkat sekolah, melalui koperasi yang berbadan hukum, dan disesuaikan dengan harga yang wajar, tidak ada lagi harga pakaian olahraga yang harganya melambung,” urainya.

“Untuk pakaian muslim boleh boleh saja, kami tidak melarang, tetapi tetap kembali lagi kepada walimurid. Pakaian muslim mereka boleh cari diluar, atapun pakaian warisan dari keluarga atau kakaknya, tidak dipaksakan untuk membeli disekolah, begitu juga dengan pakaian pramuka, yang penting masih layak pakai,” paparnya.

Bagi siapapun yang mau berbagi informasi, boleh silakan laporkan pada kami Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Pendidikan bisa disampaikan, melalui Inspektorat bisa disampaikan, melalui Wakil Walikota Palembang bisa atau langsung ke Walikota Palembang juga bisa, kami terima informasi ataupun arahan dan juga masukan. Bagi yang ada temuan temuan bagi masyarakat diharapkan segera melapor, sehingga penegakan aturan ini bisa berjalan dengan baik, khususnya sekolah yang ada di Kota Palembang,” pungkasnya. (Yanti)