Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumsel Sepakat Menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2018

News
rapat paripurna LX (60) , Raperda APBD Pemprov Sumsel TA 2018

Palembang, lamanqu.id – DPRD Provinsi Sumsel menggelar rapat Paripurna LX (60) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-Komisi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018, serta pendapat akhir Gubernur Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, Senin (8/7/2019).
Dalam rapat tersebut, Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan sepakat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2018.

Juru bicara Komisi I Lindawati Saropi menyampaikan dapat menerima dan memahami raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov Sumsel tahun 2018. Komisi I memberikan rekomendasi diantaranya meminta Gubernur segera memerintahkan Inspektorat Daerah menindaklanjuti temuan dari BPK RI.
Meminta agar Sekda meningkatkan koordinasi antar instansi dengan mengedepankan aspek legalitas, serta menegakkan disiplin aparatur.
Meminta agar BPKAD menyelesaikan aset Pemprov Sumsel yang tersandung masalah hukum, serta melakukan inventarisasi, validasi aset. Kemudian, BPKAD segera menyelesaikan masalah pertanggungjawaban Dana Hibah kepada Polda Sumsel.
Gubernur segera mengalihkan penggunaan aset tanah RS Siti Khadijah dari BPKAD ke Dinas Kesehatan.

“Kami meminta agar Diknas menyelesaikan permasalahan SMAN 14 Palembang dan SMPN 41 Kota Palembang yang terletak di Kabupaten Banyuasin. Serta meminta Sekda untuk memerintahkan Pol PP lebih proaktif menegakkan Perda,” ujarnya.

Juru bicara Komisi II Ghani Subik menuturkan, dapat menerima dan memahami raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan memberikan rekomendasi agar pengelolaan keuangan sudah baik dan ditingkatkan kedepannya. Penyerapan anggaran sudah baik dan untuk beberapa OPD yang belum mencapai 90 persen agar meningkatkan pengelolaan keuangan dan perencanaan kerjanya.

“Kita mengapresiasi OPD mitra yang sudah meminimalkan SILPA. Meminta OPD mitra untuk menindak lanjuti temuan BPK.
Meminta Dinas Perdagangan untuk segera mengurus administrasi terhadap penyerahan Gedung Pusat Distribusi Regional (PDR) dari Kementerian Perdagangan ke Pemprov Sumsel. Meminta Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura agar mengembangkan pencetakan sawah.
Untuk Dinas Koperasi dan UMKM agar menyajikan program yang baik agar lebih berkualitas dan berkuantitas sehingga berdaya guna dan hasil guna. Serta perlunya dibangun gedung baru untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu,” katanya.

Senada dengan penyampai sebelumnya, Juru Bicara Komisi III, Ardhani Awam menyampaikan hasil laporanya dapat memahami dan sependapat terhadap raperda pertanggungjawaban APBD 2018. Untuk rekomendasi yakni menyoroti temuan di BPKAD terkait masalah dana hibah, serta meminta evaluasi untuk BPKAD.
Badan Pendapatan Daerah Sumsel yang tidak mencapai target.

“Kami Komisi III minta Gubernur untuk mengevaluasi Kepala Bapenda Sumsel.
Adapun 2 BUMD laporannya tidak dapat disajikan Yakni PD Prodexim dan PT Jakabaring Sport City dikarenakan tidak hadirnya kedua BUMD ketika diundang oleh DPRD Prov Sumsel. Meminta Pemprov Sumsel untuk mengaudit keuangan PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang,” bebernya.

Sementara itu Askweni juru bicara Komisi IV juga menyampaikan bahwa Komisinya dapat menerima dan memahami pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Sumsel tahun 2018.

Komisi IV juga merekomendasikan agar Perencanaan OPD harus lebih baik lagi agar capaian penggunaan anggaran lebih rasional.
Perlunya transparansi dan koordinasi yang lebih baik lagi kedepannya dengan DPRD Sumsel.

“OPD yang ada temuan dari BPK untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Agar tidak besarnya anggaran Silpa maka perencanaannya harus lebih baik lagi.Agar lebih baik kerjanya kedepan agar Gubernur segera mendinitifkan Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel. Kemudian, segera menyelesaikan ganti rugi lahan untuk lahan Jembatan Musi IV dan Musi VI,” terangnya.

Juru bicara Komisi V Syaiful Fadli menyampaikan kesimpulan komisinya yang dapat menerima dan memahami raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov Sumsel tahun 2018.

Komisi V juga merekomendasikan diantaranya adanya OPD belum menerima LHP dari BPK, untuk itu Komisi V meminta BPKAD memberikan LHP dari BPK sebelum rapat dengan DPRD. Sehingga temuan BPK segera ditindak lanjuti.

“Untuk Dinas Pendidikan untuk menghapus menertibkan pungutan yang tidak perlu sehingga memberatkan orang tua siswa,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Sumsel baik dalam Fraksi dan Komisi yang telah memberikan tanggapan, saran dan kritiknya secara positif melalui pembahasan dan penelitian bersama mitra kerja terkait. Sehingga pembahasan terhadap LPJ pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018 tepat waktu sesuai dengan jadwal.

“Hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi yang mengemukakan saran dan koreksi yang telah disampaikan pada Raperda ini, akan menjadi catatan bagi kami untuk dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018 dan tahun mendatang, ” pungkasnya.

Ketua DPRD Prov Sumsel, Gantada meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh Anggota DPRD Prov Sumsel untuk menyetujui Raperda untuk disahkan menjadi Perda, yang kemudian dilanjutkan penandatanganan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Ketua DPRD Prov Sumsel. (Yanti)