Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun Oleh JPU

Hukum
pasal 351 , penganiayaan

Palembang, lamanqu.id – Sidang Kasus Penganiayaan IRT berinisial ST digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Sukajadi Palembang (26/6/19), Terdakwa penganiayaan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Siska 1 tahun saat dibacakan Tuntutan nya Terdakwa terbukti karena telah melakukan pemukulan terhadap korban EV sebagai terlapor. Aksi pemukulan itu terjadi pada 30 Agustus 2018 sekira jam 16.30 WIB.

Kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, di Komplek Azhar Blok AC 3 RT 22 RW04 Kelurahan Kenten kecamatan Talang Kelapa diantara depan rumah pelapor dan terdakwa, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor.

Pelapor hendak berangkat ke kantor melintasi terdakwa terdengar terdakwa sedang mencela korban. Kemudian korban langsung balik kanan dan saat korban melewati terdakwa langsung memukul korban.

Namun korban menghindar, setelah itu korban memarkirkan motornya di depan rumah, dan langsung menemui terdakwa, dan bertanya kepada terdakwa .

“Apo permasalahan kau dengan aku”. Namun terdakwa langsung memukul korban mengenai pipi sebelah kiri. Kemudian korban bercerita kepada ibu Herlina berkata “Lin keno aku lin sakit aku”.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pipi sebelah kiri, telinga terasa sakit dan kepala sakit. Selanjutnya, korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Dalam sidang di PN Sukajadi, terdakwa dituntut JPU dengan tuntutan 1 tahun penjara dan dikenakan dengan pasal 351.(are)