Komandan FPI Sumsel Justru Sejuk Tanggapi Edaran Takbir Pemkot Palembang

Agama
FPI Sumsel , Habib Mahdi Muhammad Syahab , Imbauan Takbiran Pemkot Palembang
Habib Mahdi Muhammad Syahab Ketua FPI Sumsel

Palembang, lamanqu.id – ” Ini hanya himbauan, adapun praktek lapangan menyesuaikan kultur daerah masing masing”, ungkap Habib Mahdi Muhammad Syahab ketika dimintai tanggapan soal surat imbauan terkait takbiran dari Pemkot Palembang, Minggu, 02/06

Habib Mahdi panggilan akrabnya yang merupakan Ketua FPI Sumatera Selatan menanggapi dengan sejuk akan edaran Pemkot yang terkesan mematik amarah Umat Islam Palembang ini.

Dalam keterangan nya Habib menanggapi bahwa surat yang beredar bukan lah sebuah larangan karena tidak ada pernyataan yang mengikat atau berisikan larangan.

“Menyesuaikan saja dengan kultur masing masing, apabila kita terbiasa dengan jam jam yang lebih dari seperti diimbau tadi, ya jalan kan saja. Pemerintah mengeluarkan himbauan justru kita tanggapi dengan adanya keinginan pemerintah dalam mengajak kita bersama untuk meramaikan malam takbiran supaya Syiar nya lebih besar”.

“Soal lokasi dan tempat selagi kita tidak melanggar aturan aturan yang ada ya lakukan saja, budaya budaya lokal yang sudah menjadi tradisi wajib kita pertahankan bersama”, imbuh habib Mahdi.

” Jadi kita tidak usah menanggapi surat itu secara berlebihan, InsyaAllah, acara Takbiran kita akan semarak dan meriah sesuai dengan kebiasaan kita Amiin Ya Rabbal ‘Alamin’, tutup Habib.

Pemkot Palembang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 862.1/00.1654/II/2019 perihal himbauan batasan malam takbiran Idul Fitri 5 Juni 2019.

Surat himbauan tersebut tertanggal 31 Mei 2019 atas nama Walikota Palembang, ditandatangi Sekretaris Daerah Drs Ratu Dewa Msi.

Surat himbauan itu ditujukan kepada pengurus masjid, mushola, Ketua RT, ketua RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan para ustad.

Surat himbauan itu berisikan, sehubungan dengan akan dilaksanakan takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 5 Juni 2019, maka untuk menjamin ketertiban dan kelancaran kegiatan takbiran tersebut, diminta kepada seluruh saudara agar memperhatikan hal berikut, pertama agar melaksanakan takbiran di masjid dan mushola yang ada diwilayah masing-masing mulai tanggal 4 Juni 2019 pukul 19.00 sampai dengab 21. 00 WIB.

Kedua, agar berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan serta instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan takbiran.