Menakar Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional Pada PPDB 2019-2020

Opini
Kebijakan Pendidikan Nasional , PPDB

Palembang, lamanqu.id – Masih banyaknya masyarakat yang belum tahu tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 tentu hal itu membuat peluang bagi oknum yang nakal memainkan sistem cari cari kesempatan bersua sua keuntungan alias jual beli kursi kuota masuk sekolah asal bapak untung dan senang.

Pemandangan ini terjadi sangat dekat dengan kita dimana lagi Di kota Palembang khsusnya di Provinsi Sumatera Selatan secara umum.

Padahal sejatinya pemerintah mengharapkan masyarakat mendapat pendidikan formal agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan dengan undang-undang.

Dengan perkembangan zaman serta meningkatnya populasi penduduk yang semakin hari semakin bertambah, tentu pemerintah pusat melalui menteri pendidikan sudah melakukan edukasi, monitoring dan evaluasi, sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam pasal 16 menegaskan, ini bunyi pasal tersebut :

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai
berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit 90{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} (sembilan puluh persen) dari daya
tampung Sekolah.

(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b paling banyak 5{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} (lima persen) dari daya tampung
Sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana
dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} (lima
persen) dari daya tampung Sekolah.

Namun miris Permendikbud tersebut implemetasinya untuk di kota Palembang tak terpakai 100{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} hal itu terlihat jelas dinas pendidikan kota Palembang hanya membuka peluang kuota zonasi 40{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} dan 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} memakai sistem Tes Potensi Akademik (TPA) ditambah pula Disdik Provinsi Sumsel membuka kuota zonasi hanya 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} dari daya tampung sekolah.

Sedangkan 40{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} itu nemakai sistem Tes Potensi Akademik (TPA). Sedangkan dalam Permendikbud tersebut tidak ada diatur tentang sistem Tes Potensi Akademik (TPA).

Lebih mengherankan masyarakat lagi mereka banyak bertanya tanya karena hasil nilai dari Tes Potensi Akademik (TPA) tidak di umumkan secara terang benderang dan berkesan hanya diadakan atau memaikan ketidak tahuan awam. Bukankah ini pembodohan?

Akibat dari berbelit nya hal yang dibuat buat ini masyarakat masuk dalam perangkap sistem yang tak ada benderangnya. Sebuah upaya seolah olah masuk sekolah negeri susah banget.

Maka hal ini berujung pada terpaan pada masyarakat kecil yang berpotensi banyak dari wali murid yang tidak mampu melanjutkan pendidikan anak mereka ke sekolah baik itu ke SMPN maupun SMAN.

Sementara ada fakta dan pengakuan seorang ia tidak mampu membiayai anaknya kalau untuk sekolah di sekolahan swasta. Petanyaan apakah sekolahan Negeri itu hanya untuk orang-orang yang kayaraya ?

Sungguh miris jika anak terancam putus sekolah lantaran orang tua dari mereka tak punya biaya karena sekolahan tidak mematuhi aturan tersebut diatas, dan tercium ada oknum main belakang yang sengaja tidak mematuhi aturan Permendikbud tersebut.

Sementara selain Permemdikbud tersebut UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Pendidikan dan Kebudayaan pemerintah di wajibkan menjamin pendidikan namun dalam implementasi nya masih terputus entah di mana putus nya ?

Berikut bunyi UUD 1945 pasal 31 :

Ayat 1
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Ayat 2
Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ayat 3
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Ayat 4
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendidikan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ayat 5
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (*)

Semogah tulisan ini membuka mata hati kita bersama ada fakta disekitar kita, institusi dan lembaga lembaga yang diharapkan mencetak intelektual yang mampu menumbuhkan kejujuran yang amanah ternyata hanya manifulatif.

Ada banyak orang tua wali mengalami deskriminatif untuk masuk sekolah negeri karena tak mampu beli bangku sekolah. Ada banyak anak usia sekolah tak bisa lanjutkan jenjang lebih tinggi setelah SD dan SMP karena sekolah berbiaya.

Semogah para pelaku dunia pendidikan kembali memurnikan orientasi tujuan Undang Undang Pendidikan Nasional yang merupakan amanat dan harga mati.

Penulis : Nopriansyah