BPOM Masih Temukan Pangan Buka Puasa Mengandung Bahan Berbahaya

Kesehatan
BPOM , pengawasan pangan buka puasa

Palembang, lamanqu.id – Intensifikasi Pangan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1440 Hijriah merupakan kegiatan rutin Badan POM dalam melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan. Selama melakukan kegiatan pengawasan pangan buka puasa masih ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPOM Palembang Hardaningsi disela-sela acara buka puasa bersama di Kantor BPOM Palembang, Jumat (24/5/2019).

Hardaningsi mengatakan, pengawasan sarana distribusu dan retail pangan berlangsung dari 22 April sampai 7 Juni. Sedangkan pengawasan pangan buka puasa dilaksanakan sepanjang bulan puasa Ramadhan.

Dari hasil intensifikasi pangan bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1440 H sampai dengan tanggal 24 Mei 2019 adalah kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Muba, Banyuasin, Ogan Ilir, OKU, OKUT, OKUS, Muara enim, Pagar Alam, PALI, dan Prabumulih.

“Jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 83 sarana, di 18 sarana ditemukan produk tidak memenuhi syarat. Yakni rusak 29 item dengan 61 pices Rp 846.100, kadarluasa 12 item dengan 72 item Rp 816.000, tanpa izin edar 35 item dengan 3.850 pices Rp 19.614.019, TMK label 19 item dengan 2.156 pices Rp 25.913.720. Sehingga jumlah item dengan total 95, dengan 6.139 pices Rp 47.189.839,” ujarnya.

Untuk kegiatan pengawasan pangan buka puasa, lanjut Hardaningsi kegiatan pengawasan pangan buka puasa dilakukan di Palembang, PagarAlam, PALI, OKU, OKUT, Muba. Adapun sampel buka puasa sebanyak 518 sampel dengan uji MS sebanyak 459 sampel (88,61 persen) dan sampel TMS sebanyak 59 sampel (11,39 persen).

“Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya antara lain, formalin yakni rujak mie, tahu putih, cincau, model tahu, mie basah sebanyaj 41 sampel (7,92 persen). Rhodamin B adalah bolu kukus, kerupuk ubi, kuping gajah oink, delima pink, kue semprong pink, manisan leci pink, kue apen pink sebanyak 12 sampel (2,32 persen). Selanjutnya, boraks adalah produk bkeng, gado-gado sebanyak 6 sampel (1,16 persen),” bebernya.

” Untuk seluruh produk yang rusak, kadarluasa, tanpa izin edar dan tidak mememuhi syarat (mengandung bahan berbahaya) diserahkan oleh pemiliknya kepada BPOM Palembang untuk dilakukan pemusnahan, ” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Hardaningsi menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. “Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak dan kadarluasa. Ingat selalu cek KLIK, cek Label, cek Izin Edar, dan Cek Kadarluasa sebelum membeli, ” imbuhnya.

Sambung dia, BPOM Palembang telah melakukan proses pro justitia kepada 4 produsen pangan olahan yaitu tiga produsen tahu berformalin, dan satu AMDK tanpa izin edar. Produsen tahu di wilayah Palembang dan Muara Enim, demikian juga AMDK di Muara Enim. Pada tahun 2018, produsen tahu berformalin sebanyak 5 produsen di wilayah Palembang dan Lubuklinggau, produsen mie berformalin sebanyak satu di Palembang.

“Sebagai upaya pengawasaan dan penanganan kasus peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pemda. Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran pangan ilegal, harap melaporkan melalui halo BPOM 1-500-533 atau sms 081219999533,” pungkasnya. (Yanti)