Kenaikan Harga Pangan Tidak Boleh Diatas 10 Persen

Ekobis
kenaikan harga pangan

Palembang, lamanqu.id – Komisi IV DPR RI meminta Satgas Pangan melaksanakan tugasnya selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Hal tersebut bertujuan agar kenaikan harga pangan tidak lebih dari 10 persen.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kunker Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro dengan Perum Bulog di kantor Bulog Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (21/5/2019).

Darori mengatakan, Kunnker Komisi 4 DPR RI ini bertujuan untuk memonitor perkembangan harga pangan mendekati lebaran.

“Berdasarkan laporan dari Bulog, stok pangan dan semuanya cukup dan masih harga stabil. Hanya saja distribusi yang terhambat,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, ada pedagang yang menghambat distribusi barang. “Kita minta Satgas pangan terus monitor jangan sampai harga naik, distributor kita minta agar tidak menghambat distribusi. Karena barangnya ada,” ucapnya.

Barang yang ada disalurkan sesuai kebutuhan masyarakat. Maksimal kenaikan 10 persen maksimal. Harapan kita harga stabil,” bebernya.

Darori menuturkan, minta satgas melaksanakan tugasnya. Mengawasi perkembangan harga. Jangan sampai masyarakat dirugikan.

“Ssbagai contoh, kalau bawang mulai berkurang, distributornyo harusnya segera disalurkan. Jangan sampai stoknya berkurang, sehingga harganya naik,” urainya.

Dia mengatakan, harusnya ada hukum pidana bagi yang melakukan penimbunan. Jangan teguran saja.

Direktur SDM dan Umum Perum Bulog Mulyana menambahkan, Bulog tidak diberi izin impor bawang putih.

“Untuk Komoditas di kami, akan lakukan operasi pasar kalau ada kenaikan harga. Kami mensuport Pemda dan Dinas yang menyelenggarakan pasar murah,” ucapnya.

“Untuk suplay, kita lancar. Beras aman.
Daging kita siap 120 ton kerbau, siap digelontorkan setiap ada kebutuhan,” pungkasnya. (Yanti)