Bupati Tengah Sengketa Warga dan PT GPP

News
aktivitas angkutan truk batubara , Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM

Muara Enim, lamanqu.id – Masyarakat Tiga Desa, Desa Harapan Jaya, Saka Jaya, dan Desa Muara Harapan Kecamatan Muara Enim mendatangi kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim, Selasa (21/5/2019). Mereka merasa terganggu oleh aktivitas angkutan truk batubara PT Ganendra Pasopati Prawara (GPP) melintas wilayah warga. Sesuai aturan yang dikeluarkan gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, bahwa mencabut ijin angkutan melintas di jalan umum.

Masyarakat di ketiga desa itu sudah sangat kesal dan meminta kepada bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM untuk mengeluarkan perintah melarang kepada perusahaan tersebut untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai lalu lintas angkutan batubara.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Bupati meminta kepada Pihak GPP untuk menstop penggunaan jalan umum yang didalamnya juga ada jalan permukiman yang melintasi di tiga Desa pada Kecamatan Muara Enim,”tegas Ahmad Yani.

Menurut Bupati, Pemkab Muara Enim mematuhi peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) perihal angkutan batubara harus menggunakan jalan khusus. Akan tetapi, PT. GPP bisa menggunakan jalan umum seperti halnya dari surat yang diajukan PT. DBU ke Gubernur Sumsel yang saat masih menunggu balasan dari Gubernur Sumsel.

“Pun begitu, Pihak PT. GPP harus bersama – sama Pemkab Muara Enim menghadap Gubernur Sumsel untuk meminta izin mengangkut batubara melintas jalan dari Meor lewat Terminal Kota dan melalui Jembatan Enim 2 seperti angkutan batubara dari Tanjung Enim,”imbuh Bupati.

Maka dari itu, lanjut Bupati, untuk sementara dihentikan dulu hauling batubara di 3 Desa tersebut dan jangan gunakan jalan umum sampai dengan izin dikeluarkan Gubernur Sumsel. Pemkab Muara Enim hanya bisa memfasilitasi untuk pertemuan dengan Gubernur dan penyelesaian masalah ini.

“Saya tegaskan lagi, untuk sementara stop dulu mengangkut batubara melintasi jalan umum, kita sama – sama tunggu surat dari Gubernur,”pinta Bupati.

Turut hadir pada rapat ini, Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH, Asisten I Pemkab Muara Enim, Drs. Teguh Jaya, Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Drs. Riswandar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Perlindungan Masyarakat Muara Enim, Drs. Ahmad Musadeq, Camat Muara Enim, Kepala Badan Kesbangpol Muara Enim, Drs. Andi Wijaya, Drs. Asarli Manudin, Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Feby Febriyana, Kasatintelkam Polres Muara Enim, AKP Roy Prima Aldila, SIK, Perwakilan TNI, 3 Kepala Desa bersangkutan, Kepala Badan Perwakilan Daerah (BPD) Muara Harapan, Nasirudin, dan Perwakilan PT. GPP, Andi.

Nasirudin atas nama masyarakat Desa mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang diberikan bupati dalam penyelesain masalah ini. Ditegaskannya bahwa warga tidak akan melakukan tindakan anarkis, selagi Pihak PT. GPP masih bisa memikirkan kepentingan masyarakat.

“Warga tidak ingin ada lagi, sekarang PT. GPP tunduk dengan aturan besok lupa lagi dan melintasi lagi jalan pemukiman,”ungkap Nasirudin.

Pada kesempatan ini, Bupati dan warga 3 Desa menyanyangkan PT. GPP mengirimkan delegasi yang tidak bisa membuat keputusan.