Statuta Universitas Sriwijaya, Rektor Anis Saggaf Angkat Bicara

Pendidikan
Statuta Universitas Sriwijaya , Universitas Sriwijaya

Palembang, lamanqu.id – Rektor Unsri Anis Saggaf menanggapi berita yang beredar terkait gugatan Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP) ke Mahkamah Agung (MA).
Anis Saggaf mengatakan, pihaknya tidak tahu maksud gugatan Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP) ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, yang menggugat itu bukan bagian warga Unsri.

Statuta itu dibuat oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Dari usulan Perguruan Tinggi dikeluarkanlah Keputusan Menteri dalam bentuk Permen, ” ujarnya saat dihubungi via telpon, Rabu (6/3/2019)

“Statuta itu dirumuskan sesuai PT yakni terdapat visi dan misi, logo, struktur organisasi dan lainnya. Kita melaksanakan statuta itu sesuai dengan aturan. Semua warga Unsri patuh dengan aturan tersebut, ” tambahnya.

Menurut Anis, Statuta itu sudah disusun dan sudah di SK kan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Kita sudah melaksanakan statuta sesuai aturan. Jadi tidak ada unsur pelanggaran, ” tandasnya.

Sebelumnya beredar berita ada Enam statuta kampus negeri digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan diminta dicabut. Pemohon, Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP), menilai statuta enam kampus negeri itu cacat hukum formil. Statuta kampus yang digugat adalah Universitas Negeri Malang, Universitas Sriwijaya, Politeknik Banjarmasin, Politeknik Samarinda, Politeknik Medan dan Politeknik Ambon.

Berdasarkan Pasal 34 huruf b dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang merupakan peraturan yang menjadi dasar pembentukan statuta perguruan tinggi, menyebutkan:

Pasal 34 huruf b:
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 36 :
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Dampak cacat hukum statuta tersebut, maka seluruh tindakan kampus berpotensi melanggar hukum. Dari penetapan uang SPP, organisasi kampus hingga keabsahan tindakan kampus. Oleh sebab itu, KNNP meminta MA mencabut status kampus tersebut. (Yanti)