Percepat Ketersediaan Auditor Halal, BPJPH Gandeng PTN

News
Auditor halal , Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) , Halal , Perguruan tinggu negeri , Sertifikasi halal

Palembang, lamanqu.id – Polsri melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang kesepahaman dua belah pihak untuk bekerjasama di bidang jaminan produk halal dan pengembangan kelembagaan, Jumat (1/3/2019).

Kepala BPJPH Pusat, Sukoso mengatakan, kerjasama ini dilakukan untu mempercepat ketersediaan auditor halal serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sehingga saat Peraturan Pemerintah (PP) terkait JPH diteken nanti, semua perangkat yang diperluan untuk proses sertifikasi halal sudah tersedia dan BPJPH siap melakukan sertifikasi produk halal.

“Untuk menyediakan auditor halal memerlukan SDM yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana amanat UU No 33 Tahun 2014, yaitu berpendidikan paling rendah sarjana strata satu di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi atau farmasi,” ujarnya.

“Sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014, pada bagian pejelasan pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa LPH yang didirikan oleh pemerintah antara lain yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri, untuk memenuhi kebutuhan SDM seperti itu tentu adanya di perguruan tinggi seperti Polsri,” katanya.

Kerjasama dengan perguruan tinggi seperti ini sangatlah diharapkan dengan tujuan meningkatkan minat para peneliti di kampus untuk mengkaji, meneliti dan mengembangkan produk halal. Diantaranya dengan mendirikan halal center, sebagai rintisan untuk mendirikan LPH. Halal center sangat penting untuk menyediakan tenaga penyedia halal dalam membantu UMKM dan perusahaan membuat produk halal.

“Kampus juga bisa mengambil peran dengan mengembangan disiplin ilmu produk halal dengan mendirikan prodi terkait jaminan produk halal,” urainya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumsel Abdul Amri Siregar mengatakan, masalah setifikasi halal sudah berjalan, dilaksanakan MUI sebagai perpanjangan tangan LPPOM.

“Sekarang halal ini trend dunia dan kebutuhan hidup. Selama ini ada LPPOM, itu kurang. Negara hadir dalam sertikasi halal karena sifatnya mendesak.Maka dibentuknya BPJPH, ” ucapnya.

Abdul menjelaskan, untuk melaksanakan amanah ini, pihaknya bekerjasama dengan Perguruan Tinggi (PT). Saat ini kita sudah bekerjasama dengan 40 PT negeri, ” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, di Sumsel sudah ada 3 PTN yakni UIN Raden Fatah, Unsri dan Polsri.

” UU menyatakan, yang bisa ikut dalam pelaksanaan sertifikasi halal ini adalah pemerintah dalam hal ini PTN. Karena PTN memiliki SDM, dan infrastrukturnya seperti laboratorium pangan, dan kimia. Kita menyiapkan pemeriksa produknya, audiotor. Disini ada 3 auditor,” bebernya.

Lebih lanjut Abdul menerangkan, BPJPH ada di 34 provinsi di Indonesia. Namun saat ini masih tahap persiapan. “UMKM yang mau mendaftar bisa mendaftar di BPJPH. Setekah itu, BPJPH menurunkan auditornya. Auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) turun ke lapangan, tapi fatwa halal tetap dikeluarkan MUI, ” katanya.

Direktur Polsri Dr Ing. Ahmad Taqwa menambahkan, sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Pada Oktober 2019 kebijakan itu harus jalan.

“BPJPH ini ada perpanjangannya di daerah. Jaringan ini optimalkan dengan mengajak kerjasama PT. Karena kita ada laboratorium dan auditornya. Kita bersama-sama bahu membahu menjalankan amanah UU ini, ” bebernya.

“Kita sadar negara ini digoyang ekonomi, salah satunya standarisasi halal. Produk dari negara luar kita akan masuk kalau tidak ada standarisasi halal. Sebagai contoh, ayam bisa masuk dari brazil.
Banyak lagi produk lain, hp, mobil. Itu senjata dari luar negeri untuk produk mereka bisa masuk ke kita. Negara luar memasukan kepentingan mereka, menjajah ekonomi negara lain,” pungkasnya. (Yanti)