Pemberkasan Perkara Kasus Libatkan Habib Bahar Bin Smith Dijerat Dengan “Perlindungan Anak”

Hukum

Bandung, lamanqu.id – Sempat jadi kontraversial sebelumnya, akhirnya Kasus dugaan penganiayaan terhadap Anak yang dilakukan oleh HBS (Habib Bahar Bin Smith) bersama dua Rekannya yakni MAB (31), dan AY (31) ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

” Hari ini Berkas Perkara serta Barang Buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan Telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut atau lengkap penyidikannya “, Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K kepada media Senin, (4 Februari 2019).

Kejadian Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang beralamatkan di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.