Lagi Lagi Soal Perizinan, Ada 3 Korporasi Diduga Rugikan Negara Rp5,8 Triliun

News
Korporasi Diduga Rugikan Negara , Perizinan

Konstruksi Perkara
PT Fajar Mentaya Abadi (FMA)
PT Billy Indonesia (BI)
PT Aries Iron Mining (AIM)

1. Pada Maret 2011, SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal SH (Supian Hadi) mengetahui bahwa PT FMA belum memliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap;
2. Sejak November 2011, PT. FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan eksport ke China;
3. Pada akhlr bulan November 2011 Gubernur Kalimantan Tengah mengirimkan surat pada SH agar menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan oleh PT. FMA. Namun PT FMA tetap melakukan kegiatan penambangan hingga tahun 2014;
4. Akibat perbuatan SH memberikan ijin usaha pertambangan a_n. PT FMA tidak sesuai dengan ketentuan, menurut ahli Pertambangan diduga menimbulkan kerugian
5. Keuangan negara. yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup dan kerugian kehutanan;

1. Pada Desember 2010 memenuhi permohonan PT BI, maka SH (Supian Hadi) menerbitkan SK IUP

2. Eksplorasi untuk PT BI tanpa melalui proses lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan sebelumnya PT Bl tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP)

3. Pada Februari 2013, SH menerbitkan SK IUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bl meskipun tanpa dilengkapi dokumen AMDAL

4. Pada April 2013, SH selaku Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan Keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Buih Bauksit oleh PT BI dan Keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Penambangan Bijih Bauksit oleh PT Bl

5. Bahwa berdasarkan perijinan tersebut sejak Oktober 2013, PT BI melakukan ekspor bauksit;