Mubahalahnya Buni Yani Sebut Neraka, Bersahut Kita Negara Hukum Dari Polri

Hukum
Buni Yani , Kasus Buni Yani , Mubahalahnya Buni Yani

Jakarta, lamanqu.id –  Buni Yani mengaku memenuhi komitmennya dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk menjalani eksekusi atas hukuman penjara selama 18 bulan. Namun Buni Yani tetap merasa tidak bersalah, bahkan bermubahalah para para penegak hukum.

Perjalanan kasus yang dialami Buni Yani diakuinya sejak 2 tahun lebih lalu ketika dilaporkan ke kepolisian. Buni Yani dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Buni Yani mengklaim bila pasal yang dikenakan padanya berubah-ubah mulai sejak dilaporkan hingga dituntut jaksa.

Buni Yani menegaskan dirinya tak pernah mengedit video seperti yang dituduhkan. Dia pun bermubahalah dengan menyatakan dia atau pelapor dan penegak hukum yang akan masuk neraka.