Akomodir Kebijakan Nasional, Dinas PU dan Tata Ruang Sumsel Lakukan Evaluasi RTRW 17 Kabupaten Kota

News
Dinas PU dan Tata Ruang Sumsel , Evaluasi RTRW 17 Kabupaten Kota , Kebijakan Nasional

Palembang, lamanqu.id – Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota merupakan suatu proses dalam melakukan pengkajian, evaluasi dan penilaian terhadap RTRW Kabupaten/Kota dalam jangka dalam 5 tahun Untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam kurun waktu 5 tahun sejak penetapan RTRW.

Kurun waktu dimaksud dipandang sebagai rentang waktu yang minimal untuk mencapai manfaat awal pembangunan dan kepastian hukum penataan ruang dengan berdasarkan kepada asas-asas keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, perlindungan kepentingan umum, dan akuntabilitas dalam penataan ruang di daerah.

Di Provinsi Sumatera Selatan sampai saat ini satu dari 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang telah menyelesaikan Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW adalah Kabupaten Muara Enim dan merupakan yang tercepat di Provinsi Sumatera Selatan dan 12 Kabupaten/Kota saat ini masih berproses melakukan PK dan Revisi RTRW masing-masing.