Ada “Penempatan Dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal” Salah Satu Dari Tujuh Raperda RPJMD Provinsi Sumsel Tahun 2018-2023

News
Paripurna ke 56 DPRD Sumsel , Raperda Provinsi Sumsel , RPJMD Provinsi Sumsel , Tenaga Kerja Lokal

Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Aliandra Pati Gantada mengatakan, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sumsel pada 2 Januari 2019 silam, telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Provinsi Sumsel pembicaraan tingkat pertama penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tujuh Raperda Provinsi Sumsel.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a, angka 1 Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 175/2019 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel, ke 7 Raperda usulan dari Pemprov Sumsel tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Provinsi Sumsel ini.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a, angka 2, peraturan DPRD Provinsi Sumsel No 175/2018 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel, terhadap penjelasan Gubernur Sumsel yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumsel, perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan, dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel,” ujar Gantada.