Ada “Penempatan Dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal” Salah Satu Dari Tujuh Raperda RPJMD Provinsi Sumsel Tahun 2018-2023

News
Paripurna ke 56 DPRD Sumsel , Raperda Provinsi Sumsel , RPJMD Provinsi Sumsel , Tenaga Kerja Lokal

Mawardi Yanya menjelaskan, ketujuh Raperda yang disampaikan untuk dibahas dan diteliti menjadi Perda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023. Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu. Kemudian Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.

“Peraturan daerah merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat. Hal ini antara lain disebabkan materi muatan/substansi dari peraturan daerah adalah seluruh materi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis,” katanya.

Dia menerangkan, RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan kurun waktu lima tahun ke depan, yang menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan pembangunan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.

“RPJMD disusun dengan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Dengan tetap memperhatikan dinamika perkembangan daerah dan nasional yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif dan berkeadilan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

“RPJMD ini diharapkan pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan akan mempunyai arah dan tujuan yang jelas dan terkendali sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan akan dapat terwujud dengan baik sesuai harapan,” tambahnya.

Mawardi menuturkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghindari kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial perlu memberdayakan tenaga kerja lokal dengan memberikan kesempatan kerja yang seluas luasnya. Kebijakan tersebut sangatlah mungkin dilakukan karena Sumsel memiliki sumber daya alam yang luar biasa yang selama ini telah dikelola oleh berbagai investor baik dalam maupun luar negeri.

“Karena itu bagi perusahaan yang peropersi di Sumsel diharapkan dapat mempekerjakan tenaga kerja lokal, ” imbuhnya.