Dipalak Tak Kasih Uang Penjaga Malam Disiram Air Keras, Ini Kronologi Nya

Hukum
Air Keras , Dipalak , Disiram Air Keras , Penjaga Malam

Palembang, lamanqu.id – Muhamad Rivai dengan umur 25 tahun warga
Komplek Griya Harapan C RT 93 RW 34 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang, disiram air keras yang menyebabkan muka, badan dan mata mengalami luka bakar. Pihak keluarga korban berharap kepolisian menangkap otak pelaku atau dalang aksi penyiraman tersebut.

Kakak korban bernama Desta mengatakan, kronologis kejadian berawal adiknya mendapat pekerjaan sebagai penjaga malam di perumahan di sekitar sini dengan gaji Rp 1,5 juta. “Pelaku yang otak aksi penyiraman air keras ini datang nak mintak duit Rp 500 ribu. Tapi adek saya tidak mau ngasih. Sehingga terjadilah keributan, ” ujarnya saat diwawancarai dirumahnya, Jumat (11/1/2019).

Dua hari paskah kejadian itu, lanjut Desta, pada Minggu 30 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, terjadi aksi penyiraman air keras kepada adiknya. Lokasi tempat kejadian perkara di Jalan Siaran depan Indomaret Kelurahan Sako Kecamatan Sako.

“Saya melapor ke Polsek Sako malam itu juga sekitar pukul 22.30 WIB, dengan nomor laporan : STPL/702 B/XII/2018/Sumsel/Resta/Sek Sako dengan perkara penganiayaan pasal 351 KUHP, ” bebernya.