Pihak PT. BA Kecolongan Ada APK Pemilu Terpasang, Ini Kata Bawaslu

News
APK Pemilu , Penertipan alat peraga caleg

Tanjung Enim, lamanqu.id – Masih belum dipahami oleh timses ataupun Calon Legislatif (Caleg) DPRD Muara Enim tentang  larangan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Alat peraga kampanye dibiarkan dipasang di tempat-tempat dilarang, salah satunya di lingkungan PT Bukit Asam. Himbauan dari perusahaan kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim menerangkan bahwa lingkungan PTBA bukan tempat untuk dipasang APK Caleg maupun partai peserta pemilu.

Namun, masih saja ada APK caleg di pasang dilingkungan kantor BUMN itu. Gambar dipasang di bantang pohon dan pinggir jalan dapat dilihat masyarakat diantaranya di simpang Bukit Munggu, tepatnya jalan satu arah keluar kantor PTBA. Informasi dari masyarakat bahwa keberadaan APK tersebut sudah ada sejak lama lebih satu bulan.

“Memang sudah ada disitu lama (APK,red). Tidak ada yang melepas, dari pihak PTBA ataupun Bawaslu,” kata Anton (35) salah satu warga, Rabu (9/1).

Dia menghimbau kepada para tim sukses Caleg untuk lebih memperhatikan estetika pemasangan APK berdasarkan aturan kampanye dari penyelenggara pemilu. Lanjut dia, apalagi di wilayah perkantoran BUMN ini merupakan kawasan netral dari segala bentuk kegiatan politik. Termasuk kegiatan kampanye partai politik ataupun kampanye APK Caleg.

“Selain melanggar aturan, APK yang dipasang itu juga mengganggu keindahan lingkungan,” kata Anton.

Manager Humas PT Bukit Asam, Efensi Arusin mengatakan, pihak perusahaan segera melaporkan kepada pihak penyelenggara, dan Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk berkoordinasi menertibkan APK yang terpasang di lingkungan perkantoran PT Bukit Asam. Dalam waktu dekat juga, perusahaan akan membuat himbauan kepada masyarakat, timses, dan caleg agar tidak memasang APK di lingkungan perusahaan. Sebelumnya PTBA melalui direksi sudah memberikan himbauan kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim mengenai larangan pemasangan APK disekitar perusahaan.

“Untuk menertipkan nanti kita akan koordinasi dengan sekuriti, aparat, KPU, dan Bawaslu Muara Enim. Bila perlu akan kita pasang papan himbauan supaya aturan ini ditaati,”ungkap Efensi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno menjelasakan, soal larangan memasang APK di lingkungan perusahaan PT Bukit Asam sudah masuk dikirim oleh direksi beberapa waktu lalu. Nah, soal penertiban APK yang sudah terpasang pihaknya segera menertipkan bersama pihak-pihak terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan PTBA dulu untuk penertiban APK disana. Nanti kita juga akan melibatkan pemerintah, aparat, dan penyelenggara pemilu,”kata Suprayitno.

Kemudian kata dia, himbauan mengenai larangan pemasangan APK di lingkungan PTBA. Pihaknya sudah sampaikan kepada seluruh partai politik peserta, lalu pihaknya juga menghimbau lagi kepada para caleg dan partai politik agar memasang APK ditempat-tempat yang ditetapkan. Selanjutnya, kepada timses Caleg agar segera menertibkan APK yang sudah terpasang di lingkungan PTBA tersebut.

“Bahkan himbauan dari direksi itu sudah kita sampaikan kepada seluruh partai politik,”jelasnya.(eko)