Dewan Pers Dukung Kebijakan Pemkot Palembang, Tegaskan Kode Etik Jurnalistik Mandatory

News
Dewan Pers , Kerjasama , Media

Palembang, lamanqu.id – Dewan Pers mengapresiasi PemKot Palembang yang telah menerbitkan SK Walikota Palembang no 500/KPTS/III/2018 yang intinya lebih selektif dalam bekerja sama dengan Pers. Dengan demikian Pemkot Palembang turut melindungi wartawan yang memenuhi standard profesional dan taat Kode Etik Jurnalistik, sekaligus melindungi publik untuk mendapatkan informasi yang benar, edukatif dan mencerdaskan dari Pers.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala saat dihubungi via Whats Apps, Selasa (8/1/2019).

Ratna Komala mengatakan, Gubernur Sumatra Barat justru telah telah menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur kerja sama dengan Pers.” Saya berharap akan diikuti oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sesuai pasal 6 UU No 40 tahun 1999, Pers atau wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7 ayat 2 UU No 40 tahun 1999),” ujarnya.

Ratna menjelaskan, dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 juga disebutkan bahwa Pers nasional melaksanakan perannya menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Jadi Pers yang profesional dan taat Kode Etik Jurnalistik terlihat dari produk jurnalistik yang dihasilkan, yakni berita yang dimuat atau ditayangkan. Tentunya harus memenuhi kaidah jurnalistik, antara lain berdasarkan fakta bukan opini, tidak menghakimi, terverifikasi dan konfirmasi kepada sumber yang kredibel, sebagai upaya wartawan menguji kebenaran berita, memenuhi cover both sides, akurat, tepat konteks nya, dan sebagainya,” terangnya.

Dia mengakui, dalam kenyataannya belum semua media Pers dan wartawan memenuhi standard profesional dan kompetensi sebagai wartawan. Bahkan sangat memprihatinkan profesi wartawan banyak disalahgunakan oleh oknum oknum yang ingin mengambil keuntungan bahkan memeras.

“Ini tentu saja justru merongrong Pers dan menciderai kemerdekaan pers. Hal ini terlihat dari data pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Untuk mendorong profesionalisme wartawan dan perusahaan pers, dalam menjalankan tupoksi mendata perusahaan pers (sesuai UU No 40 tahun 1999, pasal 15 ayat 2 g) Dewan Pers menggunakan metode verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” bebernya.

Untuk lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, lanjut Retno, Persyaratan administrasi perusahaan pers harus memiliki badan hukum dan pengesahan dari kementrian Kumham, memiliki Redaksi (ada pemimpin redaksi, redaktur, wartawan) dan penanggungjawab redaksi, alamat redaksi dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya seperti melindungi wartawannnya baik secara hukum, fisik dan kesejahteraan, dan lainnya.

“Verifikasi faktual adalah metode dengan mendatangi langsung perusahaan pers, melihat langsung proses kerja redaksi, mekanisme penerapan Kode Etik Jurnalistik. Yang menjadi mandatory lagi adalah penanggungjawab redaksi harus sudah lulus kompetensi wartawan utama,” pungkasnya. (yn)