Soal Penikaman Anggota Brimob, Kapolda Tekankan Jangan Balas Dendam

Hukum
Balas Dendam , Penikaman , Penikaman Anggota Brimob

Palembang, lamanqu.id – Pengeroyokan terhadap Brigpol Yusuf alias Usuf (30) personel Brimob Detasemen C Belitang OKU Timur, tewas ditikam kawasan Jl Ranau Tebing Gading Kelurahan Batubelang Jaya, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, Minggu (30/12) mendapat tanggapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. Dia menghimbau anggota Brimob tidak melakukan balas dendam dengan para pelaku yang sudah ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda saat diwawancarai usai HUT Satpam di Mapolda Sumsel, Senin (31/12/2018).

Zulkarnain mengakui ada anggota Brimob di Belitang yang dianiaya sekelompok masyarakat hingga meninggal dunia.

“Penyebabnya sedang diselidiki. Pelakunya sudah kita amankan 3 orang, dan dibawa di Polda,” ujarnya

Dia mengungkapkan, sesuai arahan Kapolri, jangan ada balas dendam kepada pelaku. “Teman-temannya anggota Brimob jangan membalas dengan dengan pelaku yang mengeroyok. Kita tegakkan hukum. Latar belakangnya masih diselidiki,” katanya.

Lebih lanjut Zulkarnain menuturkan, pelaku pengeroyokan merupakan warga OKUS. Sama seperti anggota Brimob yang menjadi korban. “Total pelaku yang kita amankan 3 orang, ini terus kita selidiki lagi,” tegasnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban meninggal karena banyaknya tusukan di pinggang dan dikapak di kepala,” pungkasnya. (yn)