Angkut 16,5 Kilogram Ganja ZA Asal Aceh Terancam Kurungan Seumur Hidup

Hukum
Ganja , narkotika , reskrim polsek sukarami Palembang

Palembang, lamanqu.id – Tim reskrim polsek sukarami Palembang berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering antar provinsi. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil menyita barang bukti ganja kering 16.5 kilogram

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika lintas provinsi melalui jalur darat, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melaksanakan razia di seputaran terminal bus kota KM 9 Palembang,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Rivanda saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukarami Palembang, Kamis (20/12).

Lanjut Kapolresta, “kemudian di loket terminal Damri ada seorang pria yang membawa tas ransel. “Saat dilakukan penggeledahan terdapat 15 paket besar narkotika jenis ganja kering,” ucapnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka berinisial ZA (33), sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Tersangka ZA beralamat di Dusun Sukadamai Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang,” ungkap Kapolresta Palembang.

Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, tersangka ZA mengaku akan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Bangka Belitung dengan menumpang bus Damri.

Tersangka juga mengaku menjadi kurir narkotika mendapatkan upah sebesar 500 ribu rupiah untuk satu paket ganja.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ari)