Palembang, lamanqu.id – Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah Oknum Polantas terhadap Wiebowo (32) berapa waktu lalu, Kepala Satuan lalu lintas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono berharap supaya dapat di selesaikan dengan cara yang baik.
” ya kalau memang ada upaya damai, sah-sah saja kita juga berharap seperti itu,” Jelasnya saat di konfirmasi.
Menurut Arif, Meski dirinya mengarahkan ke rana perdamaian. Bukan berarti dia memvonis bahwa anggotanya yang salah.
” ya itulah gunanya gelar perkara menghadirkan beberapa saksi dan bukti, saat kejadian saya juga belum tugas disini, dan Ini saya tegaskan bukan vonis bahwa anggota saya salah ya,” tegasnya.
Di samping itu, Menanggapi statmen kapolda dan Konfirmasi ke Kasat Lantas Polresta Palembang. Wiebowo Lukito mengatakan telah menyerakan segala sesuatu yang terbaik kepada pengacara Andyka Andlan Tama SH. Selaku kuasa hukumnya.
Semetara Andyka saat dikonfirmasi pun menyambut baik akan adanya etika perdamaian dari pihak kepolisian.
“Welcome welcome saja untuk mengadakan mediasi mupakat untuk mencari kata sepakat. Selagi kedua belah pihak iklhas dan saling tidak memberatkan satu sama lain. Ya saya mau bilang apa. Kalau mereka sepakat toh,” katanya.
Di beritakan sebelumnya, Wiebowo merupakan korban pengeroyokan yang diduga pelakunya adalah sejumlah Oknum Polisi saat dirinya sedang melewati jalan Kapten Rivai pada tanggal 16 April 2018 lalu. Yang mana Wiebowo saat itu sedang berhenti dilampu merah tepatnya di depan gedung DPRD Sumsel.
Kemudian, datanglah beberapa oknum polisi yang menghampirinya dan mengatakan bahwa Wiebowo telah melakukan langgaran dalam berlalu lintas. Lalu, Wiebowo pun di suruh menghadap ke Pos Pol yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Tapi, saat di pos pol wiebowo merekam apa yang dilakukan oleh para polisi di dalam pos tersebut. Namun, perbuatan Wiebowo diduga di anggap tidak menyenangkan sehingga wiebowo di cekik, dan di terajang berkali-kali. Akibat kejadian tersebut, wiebowo juga mengalami perawatan di rumah sakit Charitas, Siloam hingga ke rumah sakit Gatot Subroto Jakarta.
Dan akhrinya dia melapor ke Polresta Palembang. Berdasarkan LPB/753/IV/Resta/Sumsel/SPKT tanggal 16 april 2018, Wiebowo telah melaporkan Ahan CS selaku Polantas Polresta palembang atas kasus 170 KUHP. (ari)