Transparansi Penyidikan BNNP Sumsel Musnakan 7 KG Sabu Dan 75 Butir Ekstasi

News
BNNP Sumsel , pemusnahan barang bukti narkoba

Palembang, lamanqu.id – BNNP Sumsel memusnahkan barang bukti 7 kilogram sabu dan 75 butir pil ekstasi di Kantor BNNP Sumsel, Kamis (13/12/2018).
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara di blender.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri perwakilan tim Laboratorium Mabes Polri, BPOM Palembang, Kepala MUI Palembang, Bea Cukai Palembang dan Polda Sumsel.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, pemusanahan barang bukti untuk mewujudkan transparansi penyidikan. Ketika melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, berdasarkan UU harus disaksikan semua pihak. Transparansi ini dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyidik BNN dan Polri. Selain itu, pemusnahan juga harus disaksikan tersangka.

“Barang bukti narkoba yang kita musnahkan adalah 7 kg sabu dari tersangka MM dan kawan-kawannya dengan tempat kejadian di Tulung Selapan pada November lalu. Sedangkan 75 butir ekatasi dari tersangka HM dan satu temannya dengan tempat kejadian perkara di Jakabaring, ” ujarnya.

Untuk tersangka MM, lanjut Jhon, untuk tersangka MM akan dikenakan pasal TPPU. “Untuk tersangka MM, rumahnya di Tulung Selapan, serta satu unit mobil dan empat motornya sudah disita,” ucapnya.

Seperti diberikan sebelumnya, BNNP Sumsel bersama anggota Polsek Tulung Selapan melakukan penghadangan kepada tersangka dan berhasil menghentikan laju kendaraan tersangka dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu kardus yang berisi 7 paket besar yang dibungkus plastik warna hijau yang bertuliskan huruf China Guanyin Wang dengan berat 7 kilogram, yang mana barang bukti diletakkan di bawah dash board depan sebelah kiri.

IV diperintahkan oleh MM warga Tulung Selapan untuk mengambil paket sabu dengan menemui AD (DPO) di depan SPBU Kenten, dengan tersangka IV baru pertama kali menerima paket sabu dari seseorang bernama AD (DPO) dan memperoleh upah Rp 18 juta, namun baru diterima Rp 5 juta di transfer MM. Setelah itu, atas permintaan MM narkotika itu diserahkan ke HD (DPO) di depot Tulung Selapan dan menurut keterangan MM narkotika itu milik DB (DPO).

Tersangka akan dikenenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.