Dugaan Mark Up APB Desa, Bupati Dan Kapala Dinas PMD Kabupaten OKI Dilaporkan ke KPK

News
Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia , KPK , tindak pidana penyalahgunaan dana desa

lamanqu.id – Setelah sebelumnya Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa di Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, kini Aliansi Indonesia menyasar Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

Menurut Ust. M. Kanda Budi Setiawan dan Tim dalam realesenya yang kami terima ” disinyalir kuat adanya dugaan penyalahgunaan dan atau markup dana APBDes sejumlah 314 Desa dalam 18 Kecamatan, yang patut diduga merugikan uang negara milyaran rupiah.

Berdasarkan temuan fakta di lapangan seperti halnya, adanya kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa yang menggunakan biaya Rp. 7.000.000 per desa khusus dalam Provinsi Sumatera Selatan dengan total biaya dikeluarkan Rp. 7.000.000 X 314 Rp. 2.198.000.000, sedangkan biaya untuk pelatihan diluar Provinsi Sumatera Selatan dipotong kembali Rp. 18.000.000 per desa dengan total biaya 18.000.000 X 314 Rp. 5.652.000.000.

Kemudian dijelaskan kembali oleh Kanda Budi ternyata ada lagi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) seperti pengadaan Laptop dan Printer Rp. 8.000.000, per desa, dan buat papan/baner pengumuman APB Desa Rp.7.000.000 per desa.

Tidak cukup sampai disitu masih ada lagi pengadaan buku bacaan anak anak untuk perpustakaan desa sebesar Rp. 7. 000.000 per desa yang dianggap tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, dan buku yang dibeli tidak sesuai dengan harga yang sampaikan.

Yang jelas kuat dugaan bagi Tim Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia hal tersebut diatas adalah bentuk tindakan pemborosan uang Negara alias Korupsi yang sudah dibungkus begitu rapi, terkoordinir, dan dipasilitasi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, yang diduga Bupati dan Kapala Dinas PMD pura – pura tidak tahu, tutup mata dan tutup telinga.

Dilanjutkan kembali oleh Kanda Budi ” praktek penyalahgunaan dan markup dana APBDes itu melibatkan oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI”

Untuk itu sesuai dengan topuksi Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia sebagai sosial kontrol dan berperan aktif dalam pengawasan Dana Desa yang dikucurkan baik dari APBN dan APBD, apa bila ditemukan ada segelitir oknum pejabat pemerintah yang menyalah gunakan jabatan atau wewenang, merugikan keuangan Negara, tidak ada kata lain, lihat, lawan, laporkan karena Korupsi adalah musuh kita bersama, dan kita wajib hukumnya perangi para koruptor tanpa ada tebang pilih.

Sesuai dengan surat kami Nomor RRA/0231/B/BPAN -AI/SS/XI/2018 dengan perihal Laporan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kabupaten OKI dari 2016 sampai 2018, dihadapan awak Media Kanda Budi dan Tim mengatakan sudah melaporkan kasus ini ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta (26/11)

Dan selanjutnya biarlah Tim KPK RI yang bekerja untuk memanggil, mempertanyakan dan memproses secara hukum Bupati OKI, Kapala Dinas PMD OKI, 18 Camat, dan 314 Kades yang terlibat. Pungkasnya dengan tegas”