Tak Tanggapi Permintaan Penangguhan Karena Terdakwa Sakit, Hakim PN Jaksel Dilaporkan


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , pelanggaran kode etik dan pelangaran HAM

Jakarta, lamanqu.id – Kuasa Hukum terdakwa Alvin Lim melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pelangaran HAM yang diduga dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Muhammad Hidayat Arifin, dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran Hak asasi Manusia tersebut bermula dari pemeriksaan Alvin Lim sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin, 3/12/2018.
Hidayat lebih lanjut menuturkan bahwa, klien nya (Alvin Lim) dalam kondisi tidak sehat.
“Ya hal ini sudah disampaikan ke majelis hakim dan juga Tim Kuasa Hukum sudah meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda agenda sidang pemeriksaan saksi”, beber Dia.
” Namun, lanjut Hidayat, ” majelis hakim tetap memaksa untuk melakukan pemeriksaan dan melanjutkan persidangan tanpa memperdulikan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami”.

“Maka seketika itu juga Tim kuasa hukum memilih walk out dari persidangan”, imbuh nya.

Hidayat kembali menerangkan kejadian nya, pada saat persidangan berlangsung kliennya terjatuh lalu pingsan dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit dengan menggunakan ambulan.

Ditanya mengenai langka hukum yang diambil atas kejadian itu, Hidayat memberi keterangan pada lamanqu.id bahwa atas dasar itulah Tim Kuasa hukum Terdakwa, melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran Hak asasi Manusia ke Komisi Yudisial, Komnas Ham dan juga ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung.
” Betul jadi laporannya sudah kita sampaikan pada tanggal 30 Nopember 2018 lalu, ke kedua instansi tersebut”, tutup Muhammad Hidayat Arifin. (Dp)